Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Mesir akhirnya menahan tujuh pria yang diduga terlibat dalam sebuah kasus pelecehan seorang gadis di di desa Mit Ghamr.
Menyadur Gulf News, Senin (21/12/2020) kasus pelecehan seksual tersebut mendapat banyak perhatian publik selama beberapa hari terakhir, karena para pelaku menyangkal kasus tersebut dan dituduh mengancam korban.
Dalam sebuah pernyataan, jaksa penuntut mengatakan bahwa wanita tersebut mengajukan laporan bahwa ia dikejar sekelompok pria di jalan di Mit Ghamr sebelum melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
"Gadis itu lari ke kafe untuk menghindari mereka, dan ketika dia keluar, mengira mereka telah pergi, dia terkejut karena mereka terus mengikutinya dan terus mengganggunya, jadi dia bersembunyi di ruang pamer mobil, yang pemiliknya membantunya pergi ke rumahnya." jelas jaksa penuntut umum.
Wanita itu membenarkan bahwa dia telah menerima ancaman dari kerabat salah satu tersangka dan pengacara yang ditugaskan untuk membelanya.
Dia menambahkan pengacara tersebut memfitnahnya untuk memengaruhi opini publik dan memaksanya untuk membatalkan laporanya.
Setelah menyelidiki dan memeriksa kamera pengintai yang menghadap ke lokasi kejadian, polisi dapat mengidentifikasi ketujuh terdakwa, dan mencocokkan nomor plat mobil dan sepeda motor milik mereka.
Jaksa penuntut umum memeriksa para tersangka setelah menangkap mereka, tetapi semua membantah tuduhan tersebut.
Sementara itu, video dari kepolisian memperlihatkan korban di lokasi kejadian dikerumuni sekelompok pria. Dalam video lain, korban terlihat berjalan di jalan dengan terdakwa mengejarnya dengan mobil dan sepeda motor.
Baca Juga: Jadi Kontroversial, 3 Artefak Kuno Ini Belum Dikembalikan ke Negara Asal
"Sekarang saya takut pergi ke desa. Mereka mengancam saya akan membunuh dan melemparkan asam nitrat ke wajah saya jika saya tidak menyerah pada kasus ini," jelas korban dalam sebuah wawancara.
"Mereka mengawasi saya di mana-mana, di rumah saya dan tahu semua gerakan saya. Pengacara mereka membuat video langsung yang menodai kehormatan saya dan menentukan keberadaan saya, yang membuktikan bahwa mereka mengawasi saya." sambungnya.
Dia juga menuduh orang-orang itu meluncurkan kampanye kotor terhadapnya di Facebook dan membuat tagar untuk membuat publik menentangnya.
"Mereka mengancam pemilik bangunan tempat keluarga saya tinggal, dan keluarga saya akan meninggalkan rumah karena saya. Mereka juga mengancam reputasi saudara saya." jelas korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana