Suara.com - Isu perombakan kabinet atau reshuffle di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Hal ini menyusul dua Menteri Jokowi yang saat ini tersandung kasus korupsi, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Jokowi melakukan reshuffle kabinet. Setelah isu ini ramai dibicarakan, muncul isu baru kalau Jokowi akan melakukan reshuffle pada Rabu Pon yakni 23 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kewenangan merombak kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Kewenangan tersebut kata Ngabalin, sesuai UUD 1945 dan turunan Undang-Undang 1945.
"Pertama, perintah UUD 1945 dan turunan UU nya itu kan memberikan kewenangan penuh, kepada Presiden yang memiliki hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan para anggota kabinet, para pembantu beliau," ujar Ngabalin saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2020).
Ngabalin mengingatkan bahwa setiap menteri yang diangkat Jokowi sudah mengetahui adanya pakta integritas, bahwa setiap saat Jokowi bisa mengangkat dan memberhentikan para menteri.
"Jangan lupa bahwa pakta integritas sebelum beliau-beliau diangkat menjadi menteri itu, sudah tahu bahwa setiap saat Presiden bisa mengangkat dan memberhentikan para menterinya. Itu jelas," ucap dia.
Sehingga kata Ngabalin, terkait kapan perombakan kabinet dilakukan itu merupakan kewenangan Jokowi.
Pasalnya Jokowi yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memantau kinerja para menterinya.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi: Tak Serius Saya Copot di Tengah Jalan
"Saya kira sama sekali bukan menjadi masalah dan menjadi pertimbangan bagi Bapak Presiden. Karena Bapak Presiden yang bisa melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja para menterinya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!