Suara.com - "Mimpi kini sudah jadi urusan polisi. Lain kali mimpi apapun tak perlu bilang-bilang orang lain. Cukup disimpan dalam hati saja," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon di Twitter.
Pernyataan wakil ketua umum Partai Gerindra itu dimaksudkan untuk mempertanyakan tindakan kepolisian yang hendak memeriksa Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, terkait pengakuannya bertemu Nabi Muhammad SAW di alam mimpi.
Seharusnya Haikal Hassan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020), namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kasus tersebut menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kalangan mengkritik langkah polisi, namun sebagian kalangan lagi mendukung polisi meminta klarifikasi dari Haikal Hassan terkait pengakuannya mimpi ketemu Nabi Muhammad SAW.
Untuk menjawab komentar Fadli Zon, politikus Ferdinand Hutahaean mengatakan bukan mimpinya yang jadi masalah, tetapi dugaan kebohongan publik dan penistaan yang jadi masalah.
"Mencatut Nama Nabi yang wajah rupanya tak pernah digambarkan dan tidak ada yang mengenal, di situlah dugaan kebohongan publiknya bisa dibuktikan. Bagaimana dia tahu itu Nabi, jika wajah Nabi pun dia tak kenal?"
Jelaslah sikap Ferdinand dalam polemik itu, dia berdiri di pihak polisi.
"Zon, andai saja Haikal bilang dalam mimpinya ketemu bidadari atau Firaun, yakinlah mimpi itu tak akan masalah. Tetapi karena dia mencatut nama Nabi yang punya umat miliaran di Bumi dan ratusan juta di negeri ini yang meyakini tidak satupun mengenal wajah Nabi, maka dianggap bohong dan penistaan," kata Ferdinand.
Haikal Hassan dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Bergulir Isu Reshuffle Kabinet, ini Nama yang Disebut Bakal Jadi Menteri
Haikal Hassan dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Setelah laporan diteliti, Polda Metro Jaya melayangkan undangan klarifikasi terhadap Haikal Hassan.
"Hari ini undangan klarifikasi untuk Haikal Hassan terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik di Pasal 28 (UU ITE). Kejadian 13 Desember lalu ada akun twitter @watisumarsono adanya video kebohongan dengan cara bersumpah atas nama Allah telah bermimpi betemu Nabi Muhammad SAW," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (21/12/2020).
Karena Haikal Hassan tidak hadir, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap yang bersangkutan, namun belum mengatakan kapan undangan tersebut akan kembali dilayangkan.
"Kita akan mengatur kembali jadwalnya (pPemanggilan ulang)," kata dia.
Berita Terkait
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus