Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Eks Kepala Biro Koordintor dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Sirat di ruang sidang utama.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.
Sirat pun turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Pertama, dia menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
Tak hanya itu, tindakan Prasetijo juga dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19," papar Sirat.
Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Pembelaan Kami Dikesampingkan
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dal hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," pungkas Sirat.
Sebelumnya, JPU menuntut Prasetijo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN