Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo divonis tiga tahun penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
Usai membacakan putusan, hakim ketua Muhammad Sirat sempat bertanya Prasetijo. Dia memberikan dua opsi, menerima putusan atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12/2020).
Eks Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu belum bisa mengambil keputusan. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Akan berpikir-pikir dulu," singkat Prasetijo.
Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak pun menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya sangat jauh dari rasa keadilan.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," kata Rolas.
Dalam putusan ini, majelis hakim turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Pertama, dia menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
Tak hanya itu, tindakan Prasetijo juga dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dal hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah
-
Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
-
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui
-
Brigjen Prasetijo Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra dalam Pledoinya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan