Suara.com - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan kelompok bernama Barisan Kesatria Nusantara terhadap Sekretaris Umum FPI Munarman pada Senin (21/12/2020). Kekinian laporan tersebut lansung diteliti oleh pihak penyidik.
Munarman dalam laporan tersebut dianggap telah menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum, lantaran menyebut laskar FPI yang ditembak polisi tidak membawa senjata api.
"Laporan udah diterima dan sedang diteliti oleh Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Yusri mengatakan, dalam perkara ini sifatnya masih dalam penyelidikan. Untuk itu, penyidik akan lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Tapi ini kan masih perencanaaan penyelidikan itu nanti pertama kita mengundang pelapornya dulu dengan beberapa saksi kemudian kita klarifikasi keterangan yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya juga akan mengundang Munarman selaku terlapor dalam perkara tersebut.
"Nantinya kita juga akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, baik bukti petunjuk, bukti yang diserahkan pelapor sendiri, mekanismenya seperti itu, nanti kalau sudah lengkap semua nanti akan kita gelarkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan kelompok bernama Kesatria Nusantara ke Polda Metro Jaya karena pernah mengatakan laskar FPI yang ditembak polisi tidak membawa senjata api, Senin (21/12/2020).
Perwakilan pelapor Zainal Arifin menilai pernyataan tersebut telah menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum dan menurut Zainal tidak disertai alat bukti.
Baca Juga: Gisel Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Video Syur
"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal.
Zainal mengaku khawatir narasi seperti nanti akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata dia.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Mereka juga menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk.
Dalam pernyataan pers setelah penembakan yang dilakukan polisi yang mengakibatkan enam pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia pada Senin (7/12/2020), Munarman menilai polisi memutarbalikkan fakta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook