Suara.com - Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan kelompok bernama Kesatria Nusantara ke Polda Metro Jaya karena pernah mengatakan laskar FPI yang ditembak polisi tidak membawa senjata api, Senin (21/12/2020).
Perwakilan pelapor Zainal Arifin menilai pernyataan tersebut telah menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum dan menurut Zainal tidak disertai alat bukti.
"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal.
Zainal mengaku khawatir narasi seperti nanti akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata dia.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Mereka juga menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk.
Dalam pernyataan pers setelah penembakan yang dilakukan polisi yang mengakibatkan enam pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia pada Senin (7/12/2020), Munarman menilai polisi memutarbalikkan fakta.
"Bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," kata Munarman dalam konferensi persnya di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyebut laskar menembak tiga kali ke arah mobil polisi.
Baca Juga: BIN Bantah 3 Anggotanya Ditangkap FPI, Munarman: Terserah Mereka Saja lah
Munarman mengatakan FPI tidak membekali laskar dengan senjata api lantaran terbiasa berhadapan dengan tangan kosong.
"Jadi fitnah dan ini fitnah luar biasa pemutar balikan fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan," kata Munarman.
Munarman mengatakan laskar FPI tidak pernah punya akses untuk bisa mendapatkan senjata api. Dia meminta barang bukti senjata api yang ditunjukkan polisi untuk dicek keasliannya.
"Dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap. Jadi bohong, bohong sama sekali. Apalagi di angota kartu FPI dan kartu anggota LPI disebutkan bahwa setiap anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senpi bahkan bahan peledak. Itu dilarang. Jadi upaya-upaya memfitnah, memutarbalikkan fakta, hentikanlah," kata dia.
Di tengah dinamika yang berkembang, saat ini, Mabes Polri dengan timnya, dan Komnas HAM dengan timnya sedang melakukan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI.
Kasus ini juga telah berkembang menjadi isu politik. Belakangan muncul desakan agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengungkap perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan