Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan polisi dan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Andi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian yang menewaskan enam anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
"Kita masih terus bergulir karena saksi-saksi kan terus berkembang. Kita tetap melengkapi semua. Kita belum mau menyimpulkan dulu. (Tersangka) belum," kata Andi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Terkait keluarga korban tewas yang mengundurkan diri sebagai saksi, Andi tidak mempersoalkan karena menilai hal tersebut sudah menjadi hak dari keluarga korban. Kekinan pihak Bareskrim juga sudah tidak lagi melalukan pemanggilan kepada keluarga korban untuk dimintai keterangan.
"Terkait itu, itu kan dijamin oleh hukum sudah saya sampaikan juga. Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," kata Andi.
Sebelumnya Andi Rian mengatakan bahwa keluarga 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang tewas ditembak mati menolak diperiksa menjadi saksi dalam perkara bentrokan dengan aparat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Andi mengatakan, penolakan tersebut telah disampaikan secara formil kepada penyidik pada Senin (21/12/2020).
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi," kata Andi kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Andi menyampaikan, penolakan keluarga menjadi saksi lantaran atas pertimbangan masih adanya hubungan darah antara saksi dengan terduga pelaku yakni para laskar yang tewas.
Baca Juga: Periksa Ulang Kasus Klaim Lihat Nabi, Polisi Tunggu Hasil Swab Babe Haikal
"Mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," tuturnya.
Andi menuturkan, keengganan pihak keluarga diperiksa sebagai saksi atas kasus bentrokan laskar FPI dengan aparat diperbolehkan secara hukum.
"Ini diperbolehkan oleh aturan sesuai Pasal 168 KUHAP," tandasnya.
Dapat teror
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan keluarga korban 6 laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi sudah mendatangi Komnas HAM untuk memberikan dokumen, foto hingga video kondisi kejanggalan jenazah. Dalam pertemuan itu mereka juga mengaku telah menerima teror.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga 6 laskar yang tewas yakni Aziz Yanuar yang turut hadir dalam kunjungan ke Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Berita Terkait
-
Beri Keterangan Soal 6 Laskar FPI, Bareskrim Bawa Barbuk Ini ke Komnas HAM
-
Periksa Ulang Kasus Klaim Lihat Nabi, Polisi Tunggu Hasil Swab Babe Haikal
-
Gus Yaqut Diprediksi Akan Halangi 'Perdamaian' Pemerintah-FPI
-
Didukung Bubarkan FPI, Menag Gus Yaqut: Biarkan Agama Membawa Kebaikan
-
Masa Depan Habib Rizieq Diprediksi Jadi Wayang Kelompok Big Power
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'