Suara.com - Sebanyak 13 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merayakan perayaan Natal, Jumat (25/12/2020) hari ini.
Dalam perayaan Natal kali ini, KPK juga menggelar secara daring atau online kepada para tahanan dari masing-masing rumah tahanan cabang KPK.
"Tahanan beragama Nasrani (merayakan natal) sebanyak 13 tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
"Kegiatan Ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada pukul 07.00 sampai pukul 08.00 WIB," imbuhnya
Selain itu, kata Ali, untuk kunjungan keluarga tahanan juga berlaku secara online. Sekaligus, KPK juga akan menerima penerimaan barang untuk tahanan di rutan cabang KPK.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ucap Ali.
Adapun jadwal kunjungan online keluarga tahanan dilakukan pada Jumat (25/12/2020). Sekitar pukul 08.00-13.00 WIB.
Kemudian, untuk pengganti cuti bersama perayaan natal. Keluarga tahanan dapat melakukan kunjungan online pada Rabu (30/12/2020). Itu, dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Adapun keluarga tahanan dapat melakukan kunjungan online dengan menghubungi nomor yang tertera di masing-masing rutan KPK.
Baca Juga: Antisipasi Tindak Kejahatan saat Natal, Polres Lingga Sterilkan Gereja
Pertama untuk Rutan K-4 Cabang KPK Merah Putih dengan nomor kunjungan 0878-4702-5706.
Kedua, untuk rumah tahanan KPK cabang Guntur dengan nomor kunjungan 0878-4702-5683.
Ketiga, untuk rumah tahanan cabang C-1 Gedung KPK Lama dengan nomor kunjungan 0878-4702-5703.
Sekaligus, nantinya para tahanan dalam perayaan natal dapat diizinkan untuk makan bersama dengan tahanan lainnya. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut