Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal ratusan ribu hektar tanah HGU yang ternyata dikuasai oleh sejumlah grup.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Mahfud MD mengumumkan bahwa dia baru saja mendapat kiriman berisi daftar grup penguasa tanah-tanah HGU tersebut.
"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar, ini gila," tulis Mahfud MD seperti dikutip Suara.com.
Perlu diketahui, tanah HGU (Hak Guna Usaha) merupakan salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Mahfud MD mengatakan, para penguasa tanah HGU itu memperoleh hak kepemilikan bukan baru-baru ini, tetapi sudah sejak lama.
Oleh sebab itu, Mahfud MD menyebut kasus ini adalah limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sulit.
"Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tandas Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD ditanggapi oleh salah warganet di balik akun Twitter @fianto94 yang mengkritiknya malah mencurahkan permasalahan itu ke Twitter.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang di 2021, Cek Terus Daftarnya!
"Kenapa bapak curhat di Twitter? Gak ambil langkah riil?" tanya dia.
Mahfud MD menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa cuitannya bukan bermaksud untuk curhat, tetapi memberi informasi perihal rumitnya penyelesaian kasus penguasaan tanah HGU ini.
"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya (penyelesaiannya). Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, permasalahannya kini adalah buntut dari hak-hak pengusaan tanah HGU yang diberikan pemerintahan sah terdahulu kepada pengusa-penguasa itu.
"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah, sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," terang dia.
Selain itu, Mahfud MD juga mendapat respons dari warganet yang menanyakan letak kesalahan penguasaan tanah HGU itu karena diberikan secara sah oleh pemerintah. Warganet itu mengusulkan untuk menunggu masa tanah HGU berakhir sehingga jangan diperpanjang lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!