Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 366 kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.
Penutupan sementara tersebut dilakukan selama 1x24 jam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan selain menutup sementara 366 kafe dan restoran, juga memberikan sanksi denda administrasi kepada 21 restoran atau kafe.
"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Kata Arifin, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta.
Tak hanya itu, Arifin menuturkan pihaknya juga menutup sementara 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.
Kemudian sebanyak 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta.
"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," tutur dia.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet.
Baca Juga: 25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN
Penutupan tiga tempat usaha makan dan minum tersebut dikarenakan melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.
"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," ucap Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso, Jumat (25/12/2020).
Kata Iwa tiga tempat usaha tersebut yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.
Adapun ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam.
Ketiga tempat usaha diketahui melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.
Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berita Terkait
-
25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN
-
Sejak Pandemi, Pemprov DKI Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB
-
Satpol PP Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB di Jakarta
-
Anies Ungkap Cuti Bersama Penyebab Kasus COVID-19 DKI Naik, karena Pilkada?
-
Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung