Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 366 kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.
Penutupan sementara tersebut dilakukan selama 1x24 jam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan selain menutup sementara 366 kafe dan restoran, juga memberikan sanksi denda administrasi kepada 21 restoran atau kafe.
"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Kata Arifin, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta.
Tak hanya itu, Arifin menuturkan pihaknya juga menutup sementara 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.
Kemudian sebanyak 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta.
"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," tutur dia.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet.
Baca Juga: 25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN
Penutupan tiga tempat usaha makan dan minum tersebut dikarenakan melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.
"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," ucap Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso, Jumat (25/12/2020).
Kata Iwa tiga tempat usaha tersebut yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.
Adapun ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam.
Ketiga tempat usaha diketahui melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.
Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berita Terkait
-
25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN
-
Sejak Pandemi, Pemprov DKI Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB
-
Satpol PP Himpun Rp 5,5 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB di Jakarta
-
Anies Ungkap Cuti Bersama Penyebab Kasus COVID-19 DKI Naik, karena Pilkada?
-
Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia