Suara.com - Politikus Ferdinand Hutahaean menanggapi sebuah cuitan yang menyinggung soal larangan meniup terompet pada saat tahun baru.
Awalnya cuitan tersebut diunggah oleh akun @christien_meity. Dalam cuitan tersebut, dia mengomentari soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang melarang umat Islam untuk meniup terompet.
"Hal ginian dipermasalahkan? Woi somay, benerin dulu hati lo yang rusak! Supaya lempeng! Dalam agama manapun, yang diserukan tuh untuk menjalankan perintah Tuhan bukan perintah lo tau!" cuit akun tersebut, dikutip Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Sontak, Ferdinand Hutahaean pun memberikan respons balik kepada akun tersebut. Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, dia menyinggung soal naik motor besar.
"Tapi naik motor besar nggak haram, (emoji tertawa)" balas Ferdinand.
Larang Umat Islam Tiup Terompet saat Tahun Baru, UAS: Itu Tradisi Yahudi
Tanpa terasa sekarang sudah bulan Desember tahun 2020. Itu artinya, sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2021.
Seperti biasa, pro kontra boleh tidaknya seorang muslim merayakan tahun baru selalu menjadi perdebatan sengit di tengah masyarakat khususnya di Indonesia.
Penceramah Ustaz Abdul Somad alias UAS, pernah memberi jawaban tentang perdebatan ini pada tahun 2018 silam. Jawaban itu ia ungkapkan di kanal YouTube Dakwah Cyber dengan judul ‘Tanya Jawab Ust. Abdul Somad – Hukum Merayakan Tahun Baru’.
Baca Juga: Awas! Satgas Covid-19 akan Patroli hingga ke Gang-gang Saat Tahun Baru
“Pak ustaz, bagaimana (hukum) jika kita merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api dan bakar ayam?” dilansir hops.id -- jaringan Suara.com, Minggu (20/12/2020).
UAS kemudian menjawabnya dengan tegas bahwa bagaimana pun, merayakan tahun baru masehi bukan tradisi Islam. Oleh sebab itu umat muslim disarankan untuk tidak ikut-ikutan melakukannya apalagi meniup terompet.
“Maka tiuplah terompet-terompet untuk menyambut kedatangan tahun baru dalam tradisi Yahudi di perjanjian lama. Itu ditiuplah terompet dari tanduk kepala kerbau. Maka, jangan kasih anak-anak kita meniup terompet,” terang UAS.
Penceramah asal Sumatera tersebut lantas mengimbau kepada umat muslim agar mengisi malam tahun baru yang lebih islami salah satunya tabligh akbar.
Selain dilarang agama, bebernya, merayakan pergantian tahun dengan hura-hura sama sekali tak ada manfaatnya.
"Tanggal 31 Desember malam tahun baru, masjid buat tablig akbar, undang pendakwah. Jam 10, jam 11 malam, muhasabah. Jam 12 hingga jam 1 pagi. Terus, terus. Jangan sampai ada (yang merayakan tahun baru),” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Lewat Surat Edaran, Pemprov Banten Larang Kerumunan Rayakan Tahun Baru
-
Tahun Baru, Kafe dan Hotel Tutup Jam 7 Malam, Jika Melanggar Izin Dicabut
-
Pedagang Terompet dan Petasan Bakal Dibubarkan, Barang Dagangan Disita
-
Tak Kenal Libur, Penyapu Jalan Tetap Masuk Saat Malam Tahun Baru
-
Bepergian Rayakan Malam Tahun Baru? Hal Ini Wajib Dilakukan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar