Suara.com - Komnas Perempuan mengingatkan agar pemberitaan terkait kasus video syur yang menjerat tersangka GA dan MYD tidak sampai menghakimi kehidupan pribadi GA. Apalagi jika sampai mengeksploitasi hingga menyalahkan kepada pihak perempuan.
"Sebaiknya pemberitaan tidak menghakimi kehidupan pribadi GA. Karena berdasarkan pengalaman, kasus-kasus penyebaran konten intim berdampak berbeda antara laki laki dan perempuan. Perempuan dipersalahkan sedemikian rupa," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Siti juga meminta agar publik tidak menghakimi pemeran dalam videk syur. Terlebih terus-terusan mengeksploitasi perempuan dalam hal ini GA dengan ikut menyebarluaskan konten video syur di media sosial.
"Kedua, masyarakat menghentikan penyebaran video konten ini dengan tidak membagikannya kembali," kata Siti.
Sebelumnya, Komnas Perempuan memandang pemeran video syur GA dan MYD hanya merupakan korban. Mengingat tujuan awal perekaman itu terjadi ialah untuk disimpan sendiri, bukan untuk industri pornografi.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pandangan GA dan MYD hanya korban mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Di mana, lanjut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industry pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020)
Siti mengatakan, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD. Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tsb, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti.
Baca Juga: Kasus Video Gisel, Komnas Perempuan: GA dan MYD adalah Korban
Berita Terkait
-
Kasus Video Gisel, Komnas Perempuan: GA dan MYD adalah Korban
-
Komnas Perempuan Sebut Gisel Bukan Tersangka Tetapi Korban
-
Komnas Perempuan Membela, Gisel dan Nobu Tak Salah Rekam Video Syur
-
Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap
-
Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak