Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyinggung soal pemberitaan penetapan seorang pesohor atau artis menjadi tersangka kasus pornografi. AJI mendesak media massa untuk tidak diskriminatif serta patuh terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Pornografi.
Berita penetapan tersangka pesohor berinisial GA itu menyedot perhatian publik setelah sebelumnya penyebar video berinisial PP dan MN sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Namun, AJI Jakarta justru menyayangkan kalau media tidak berimbang dalam penyajian narasumber sehingga cenderung hanya mengejar klik bait dan bersifat eksploitatif.
Pada pemantauan AJI Jakarta, kebanyakan media hanya mengutip keterangan dari satu sumber saja tanpa menyertakan narasumber lainnya. Padahal menurut Pasal 1 KEJ dikatakan bahwa wartawan Indonesia mesti bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Akibatnya, tersangka yang mestinya merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online justru mendapat objektivikasi hingga disebutkan secara gamblang nama terangnya, yang dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya.
Imbasnya, tersangka yang semestinya merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online justru mendapat objektivikasi hingga disebutkan secara gamblang nama terangnya, yang dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya.
Selain itu, AJI Jakarta juga melihat adanya pelanggaran Pasal 8 KEJ atas pelarangan menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi atas dasar gender.Pasalnya, korban yang tidak semestinya mendapatkan ketidakadilan atas gender sebagai perempuan, malah yang relatif mendapat sorotan lebih besar untuk mendulang pembaca.
AJI Jakarta juga mengingatkan agar media tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dalam pemberitaan, sesuai dengan KEJ Pasal 3. Termasuk juga berpotensi melanggengkan stigmatisasi seperti penyebutan "asusila", "video syur" hingga menyebut urusan privat rumah tangga korban yang bisa mengundang ujaran-ujaran dan stigma.
Lebih jauh, Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah berharap agar media tidak menyebutkan identitas anak berkaitan dengan kehidupan personal korban yang berpotensi menjadikannya turut menjadi korban.
Baca Juga: ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban
"Padahal, kedua tersangka merupakan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang videonya disebarkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab yang sudah tertangkap sebelumnya," ujar Nurul keterangan tertulis yanh diterima Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Nurul juga menyoroti dengan pasal yang disangkakan kepada kedua korban yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Menurutnya, pasal tersebut juga masih berpotensi menjadi pasal karet karena mengatur ranah privat. Dalam hal ini, kedua tersangka merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online.
Berangkat dari hal tersebut, media massa dinilainya perlu bersikap kritis dan 'menjernihkan', bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif.
"Sebab, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Pasal 3 ayat 1, media tak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga punya fungsi pendidikan," tuturnya.
Ia juga menambahkan agar media mesti hati-hati dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu, juga perlu terus berpegang pada KEJ untuk menjaga profesionalisme hingga kepercayaan publik.
"Pemberitaan media memiliki dampak besar, apalagi di era digital, jejaknya tak pernah hilang. Jangan sampai, karena pemberitaan yang diskriminatif bisa jadi trauma seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban
-
Save Gempi Menggema, Bagaimana Hak Asuhnya?
-
Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
Terjerat Kasus Video Porno, Gisel dan Michael Yukinobu Masih Bisa Bebas?
-
Polda Sumut Koordinasi dengan PMJ soal Video Syur Gisel Dibuat di Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KemenP2MI Kirim Logistik Bantuan Darurat untuk Ribuan Korban Banjir & Longsor di Sumatra
-
Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra