Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyinggung soal pemberitaan penetapan seorang pesohor atau artis menjadi tersangka kasus pornografi. AJI mendesak media massa untuk tidak diskriminatif serta patuh terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Pornografi.
Berita penetapan tersangka pesohor berinisial GA itu menyedot perhatian publik setelah sebelumnya penyebar video berinisial PP dan MN sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Namun, AJI Jakarta justru menyayangkan kalau media tidak berimbang dalam penyajian narasumber sehingga cenderung hanya mengejar klik bait dan bersifat eksploitatif.
Pada pemantauan AJI Jakarta, kebanyakan media hanya mengutip keterangan dari satu sumber saja tanpa menyertakan narasumber lainnya. Padahal menurut Pasal 1 KEJ dikatakan bahwa wartawan Indonesia mesti bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Akibatnya, tersangka yang mestinya merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online justru mendapat objektivikasi hingga disebutkan secara gamblang nama terangnya, yang dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya.
Imbasnya, tersangka yang semestinya merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online justru mendapat objektivikasi hingga disebutkan secara gamblang nama terangnya, yang dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya.
Selain itu, AJI Jakarta juga melihat adanya pelanggaran Pasal 8 KEJ atas pelarangan menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi atas dasar gender.Pasalnya, korban yang tidak semestinya mendapatkan ketidakadilan atas gender sebagai perempuan, malah yang relatif mendapat sorotan lebih besar untuk mendulang pembaca.
AJI Jakarta juga mengingatkan agar media tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dalam pemberitaan, sesuai dengan KEJ Pasal 3. Termasuk juga berpotensi melanggengkan stigmatisasi seperti penyebutan "asusila", "video syur" hingga menyebut urusan privat rumah tangga korban yang bisa mengundang ujaran-ujaran dan stigma.
Lebih jauh, Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah berharap agar media tidak menyebutkan identitas anak berkaitan dengan kehidupan personal korban yang berpotensi menjadikannya turut menjadi korban.
Baca Juga: ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban
"Padahal, kedua tersangka merupakan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang videonya disebarkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab yang sudah tertangkap sebelumnya," ujar Nurul keterangan tertulis yanh diterima Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Nurul juga menyoroti dengan pasal yang disangkakan kepada kedua korban yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Menurutnya, pasal tersebut juga masih berpotensi menjadi pasal karet karena mengatur ranah privat. Dalam hal ini, kedua tersangka merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online.
Berangkat dari hal tersebut, media massa dinilainya perlu bersikap kritis dan 'menjernihkan', bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif.
"Sebab, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Pasal 3 ayat 1, media tak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga punya fungsi pendidikan," tuturnya.
Ia juga menambahkan agar media mesti hati-hati dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu, juga perlu terus berpegang pada KEJ untuk menjaga profesionalisme hingga kepercayaan publik.
"Pemberitaan media memiliki dampak besar, apalagi di era digital, jejaknya tak pernah hilang. Jangan sampai, karena pemberitaan yang diskriminatif bisa jadi trauma seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ICJR soal Video Syur GA dan MYD: Jika Bukan Komersil Mereka Korban
-
Save Gempi Menggema, Bagaimana Hak Asuhnya?
-
Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
Terjerat Kasus Video Porno, Gisel dan Michael Yukinobu Masih Bisa Bebas?
-
Polda Sumut Koordinasi dengan PMJ soal Video Syur Gisel Dibuat di Medan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
-
Rapat Bareng Mahasiswa, Habiburokhman Tegaskan MBG Justru Disambut Positif Warga
-
Sebut Wajar MBG Ada Masalahnya, Habiburokhman: Saya Belum Pernah Menemui Orang yang Menolak
-
Ketum Panji Bangsa Kecam Trans7: Lecehkan Pesantren Berarti Melecehkan Jati Diri Bangsa
-
Dituduh Lecehkan Pesantren, KPI Hentikan Paksa Program "Xpose Uncensored" Trans7
-
Cak Imin Ikut Geram, Sebut Trans7 Sinis dan Kambinghitamkan Pesantren Lirboyo: Kita Protes!
-
Daftar 5 Tuntutan Alumni Lirboyo ke Trans7 Buntut Tayangan 'Xpose': Minta Maaf Tak Cukup!
-
Drama Kepsek Tampar Siswa Merokok Berakhir, Pelajar SMAN 1 Cimarga Akhirnya Kembali Sekolah
-
Aksi Unik di Demo Tolak MBG: Bagi-Bagi Makanan ke Pejalan Kaki Hingga Wartawan
-
Viral! Habib Palsu di Bogor Peras Sarung Santri, Endingnya Malah Dibawa Pulang Keluarga