Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penetapan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah murni urusan pidana.
Mahfud menolak anggapan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu dianggap sebagai tindakan kriminalisasi ulama.
"Penangkapan dan serta penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka itu soal pidana. Tak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama," kata Mahfud dalam acara bertajuk Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Rabu (30/12/2020).
Bahkan menurut Mahfud, narasi kriminalisasi ulama yang kerap diteriakkan segelintir pihak itu menyesatkan. Karena ia menganggap pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama.
Justru tokoh-tokoh agama yang diseret ke jalur hukum itu murni karena perbuatannya yang melanggar.
Ia menyebut salah satu contoh yakni nama Abu Bakar Baasyir yang harus menjalani hukuman lantaran melakukan tindak terorisme.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menantang siapa pun untuk menyebut satu nama tokoh yang untuk membuktikan adanya kriminalisasi ulama.
"Indonesia ini dipimpin dan didirikan para ulama kenapa dibilang kriminalisasi ulama? Itu bahasa-bahasa yang enggak jelas," tuturnya.
"Ulamanya siapa yang dikriminalisasi minta daftarnya satu saja lah, siapa ulama yang pernah dikriminalisasi di negeri ini. Enggak ada."
Baca Juga: Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Sebelumnya Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
-
Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
-
FPI Dibubarkan dan Terlarang, Gun Romli: Impian Gus Dur Sejak Lama
-
Pembubaran FPI Bisa Picu Polemik di Kalangan Ahli Hukum dan Pegiat HAM
-
FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak