Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penetapan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah murni urusan pidana.
Mahfud menolak anggapan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu dianggap sebagai tindakan kriminalisasi ulama.
"Penangkapan dan serta penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka itu soal pidana. Tak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama," kata Mahfud dalam acara bertajuk Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Rabu (30/12/2020).
Bahkan menurut Mahfud, narasi kriminalisasi ulama yang kerap diteriakkan segelintir pihak itu menyesatkan. Karena ia menganggap pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama.
Justru tokoh-tokoh agama yang diseret ke jalur hukum itu murni karena perbuatannya yang melanggar.
Ia menyebut salah satu contoh yakni nama Abu Bakar Baasyir yang harus menjalani hukuman lantaran melakukan tindak terorisme.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menantang siapa pun untuk menyebut satu nama tokoh yang untuk membuktikan adanya kriminalisasi ulama.
"Indonesia ini dipimpin dan didirikan para ulama kenapa dibilang kriminalisasi ulama? Itu bahasa-bahasa yang enggak jelas," tuturnya.
"Ulamanya siapa yang dikriminalisasi minta daftarnya satu saja lah, siapa ulama yang pernah dikriminalisasi di negeri ini. Enggak ada."
Baca Juga: Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka kerumunan Megamendung Bogor. Sebelumnya Rizieq juga jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
-
Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
-
FPI Dibubarkan dan Terlarang, Gun Romli: Impian Gus Dur Sejak Lama
-
Pembubaran FPI Bisa Picu Polemik di Kalangan Ahli Hukum dan Pegiat HAM
-
FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat