Suara.com - Pemerintah melalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala kegiatan yang dilakukan oleh Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu pun dilarang.
Pasalnya, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas apabila dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan, FPI tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019, sehingga secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.
Pembubaran FPI turut menyita perhatian warga. Bahkan terpantau di Twitter, tidak sedikit dari mereka yang mengungkit PKI dan HTI.
Sebab, kedua organisasi itu sama-sama dibubarkan oleh pemerintah pada masanya. Berikut ini perbandingan antara pembubaran PKI, HTI, dan terbaru yakni FPI.
1. Partai Komunis Indonesia (PKI)
Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dibubarkan oleh Letjen Soeharto usai mengklaim menerma mandat Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemas.
Oleh Soeharto, PKI dibubarkan pada Sabtu, 12 Maret 1966, lewat keputusan Nomor 1/3/1966. Dalam keputusan itu terdapat isi antara lain:
Pertama, membubarkan PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Bertepatan dengan 11 Tahun Gus Dur Meninggal Dunia
Kedua, PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pembubaran PKI itu merupakan buntut kasus sebelumnya. PKI diklaim sebagai pelaku pemberantasan para jenderal pada 1965 atau dikenal dengan Gerakan 30 September.
2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HHizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan semasa pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, lebih tepatnya pada 2017 karena dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Aktivitas HTI disebut pemerintah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiba.
Tidak berhenti sampai di situ saja, pemerintah bahkan menyebut HTI dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen