Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kebanyakan warga tidak keberatan dengan makam tumpang untuk jenazah Covid-19. Terlebih lagi syarat membuat makam tumpang adalah jasad yang akan dikubur harus satu keluarga dengan jenazah yang lebih dulu menempati.
Riza juga mengizinkan pembuatan makam tumpang ini karena penuhnya makam khusus Covid-19 belakangan ini. Terlebih lagi angka kematian karena virus corona terus bertambah setiap harinya.
"Pada umumnya warga atau ahli waris tidak ada yang mempermasalahkan dilakukan pemakaman tumpang bagi keluarga inti. Antara anak dan orang tua, suami dan istri, dan lain sebagainya," ujar Riza melalui akun instagramnya, Kamis (31/12/2020).
Untuk membuat makam tumpang, tidak boleh menggunakan lahan yang bukan milik satu keluarga atau tak berizin. Selain itu harus ada jarak tiga tahun dari jasad yang akan menumpang dengan yang sudah menempati.
"Pemakaman tumpang dimungkinkan setelah 3 tahun pemakaman keluarga sebelumnya," katanya.
Riza sendiri menyadari kebutuhan lahan makam Covid-19 terus meningkat hingga harus ada yang ditumpang. Namun ia menyatakan dalam waktu dekat akan membuka lahan makam baru di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara.
"Sekali lagi lahan baru pemakaman akan segera kami buka di TPU Rorotan Jakarta Utara," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan