Suara.com - Aparat gabungan TNI/Polri mendirikan posko di kawasan bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Jalan Petamburan 3, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penjagaan dilakukan menyusul pembubaran FPI yang dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Kami dari 3 Pilar, Kecamatan Tanah Abang, Koramil, Polsek, dan Kecamatan membuat posko 3 pilar di Jalan Petamburan 3. Posko ini untuk kita dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan di sekitar sini," kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Kendati begitu, Singgih menampik, jika pendirian posko pengamanan tersebut didirikan atas euphoria pembubaran FPI. Posko tersebut disebutnya untuk memantau keamanan masyarakat.
"Intinya bukan karena ada euforia pembubaran FPI, tidak ada. Ini sebetulnya program sudah lama," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah FPI dibubarkan, Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana sejak tahun 1998, FPI bermarkas.
Brimob yang berjaga di Petamburan bawa senjata. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Lasark FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
Baca Juga: Pernah Ingin Dibubarkan FPI, Kini YLBHI Lantang Tolak Pembubaran FPI
"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di Jalam Petamburan III, Rabu (30/12/2020).
Ia berujar dengan pembubaran dan pelepasan atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI