News / Nasional
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:23 WIB
"Personel Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota menertibkan baliho/spanduk yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam. (Suara.com/ Ahmad Haris)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mengkritik langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan FPI.

Menurutnya, Jokowi sengaja mengambil kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

"Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Rachland menilai, cara pemerintah 'menggebuk' FPI berpotensi membahayakan hak konstitusional seluruh warga negara.

"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara," ucap Rachlan.

Rachland memprediksi, pascadibubarkannya FPI maka tak menutup kemungkinan organisasi lain juga bisa dibubarkan oleh pemerintah.

Pembubaran organisasi akan kembali terjadi jika organisasi tersebut tak sesuai dengan selera penguasa.

"Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa," ungkapnya.

Baca Juga: Sekarang Dibubarkan, Dulu Tito Karnavian Bilang FPI Ormas Islam Toleran

Rachland Nashidik komentari keputusan pemerintahan Jokowi bubarkan FPI (Twitter/rachlannashidik)

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Load More