Suara.com - Tirta Mandira Hudhi atau yang dikenal dokter Tirta menyikapi soal kebijakan pemerintah terhadap pemberlakuan jam malam di beberapa kota di Indonesia. Pemberlakuan jam malam itu dilakukan untuk mengurangi penularan Covid-19.
Namun menurut dokter Tirta, kebijakan jam malam tersebut kurang efektif. Sebab, dokter Tirta meyakini virus corona hidup 24 jam.
Hal tersebut dia ungkapkan melalui unggahannya di akun Instagram pribadiya @dr.tirta, Minggu (3/1/2021).
"Jam malam di beberapa kota Indonesia untuk mencegah covid-19? Bagi saya kurang efektif. Corona keluar 24 jam nonstop. Kerumunan nggak terjadi malam aja," ujarnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, dokter Tirta menyebut apabila fokus utamanya adalah penegakan hukum, maka kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Dia mengungkapkan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus covid-19. Menurutnya, penanganan yang baik harus mendisiplinkan kerumunan pada pagi dan siang hari.
"Kalau mau bagus ya disiplinkan kerumunan itu pagi siang. Perkantoran. Kalau sasarannya industri fnb, ya ajak asosiasinya discuss via zoom kan bisa," lanjutnya.
Menurut dokter Tirta, kebijakan tersebut harus melihat tujuan yang ingin dicapai.
"Jika musuh kita penjahat, oke wajar jam malam. Karena saat malam, saat warga rehat, banyak penjahat keluar. Masalahnya covid-19 keluar itu 24 jam. Bahkan kerumunan terjadi saat pagi siang itu banyak," tambahnya.
Baca Juga: Aa Gym Dirawat di RS karena Covid-19, dr Tirta Bantu Bersihkan Rumahnya
Selain itu, dokter Tirta menyebut bahwa pemberlakuan jam malam justru malah merugikan beberapa industri.
"Pemberlakuan jam malam, merugikan beberapa industri selain tempat hiburan malam, rumah makan dan supermarket," imbuhnya.
Pemberlakuan Jam Malam di Makassar
Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.
Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.
Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.
Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.
Berita Terkait
-
8.250 SDM Faskes Sleman Terdata Jadi Calon Penerima Vaksin COVID-19
-
Hindari Pergi ke Jakarta Pada Puncak Arus Balik Malam Ini
-
Benarkah Ribuan Jemaah Tanpa Masker Sambut Ustaz Abdul Somad? Ini Faktanya
-
Usai Vaksin Sputnik V, Rusia Klaim Jadi yang Pertama Temukan Obat Covid-19
-
Update 3 Januari: Kasus Corona di Indonesia Tembus 765.350 Kasus
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan