"Apa sih alasan utama ngotot mengganti nama FPI masih tetap FPI lagi? Bikin organisasi itu kalau punya tujuan mulia dan humanis baru membuat ketaqwaaan pada Tuhan YME itu baik"
Pemerintah, kata Jerry, memahami kebebasan berpendapat, tapi harus menghindari anarkisme.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.
"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyant.
Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.
"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia dalam laporan Antara.
Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.
"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.
Pengajar ilmu hukum UI berpandangan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal, terlebih bila aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah."
Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Eks Ketua FPI DIY-Jateng Belum Ambil Sikap
Pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI, kata dia, haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.
"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," kata Indriyanto.
Berita Terkait
-
17 Agustus Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah? Begini Aturannya
-
Siap-siap Liburan! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
-
Kapan Maulid Nabi 2022? Simak Informasinya
-
PKS Senang Habib Rizieq Sudah Bebas, Bakal Digandeng untuk 2024?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket