"Apa sih alasan utama ngotot mengganti nama FPI masih tetap FPI lagi? Bikin organisasi itu kalau punya tujuan mulia dan humanis baru membuat ketaqwaaan pada Tuhan YME itu baik"
Pemerintah, kata Jerry, memahami kebebasan berpendapat, tapi harus menghindari anarkisme.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.
"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyant.
Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.
"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia dalam laporan Antara.
Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.
"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.
Pengajar ilmu hukum UI berpandangan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal, terlebih bila aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah."
Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Eks Ketua FPI DIY-Jateng Belum Ambil Sikap
Pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI, kata dia, haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.
"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," kata Indriyanto.
Berita Terkait
-
17 Agustus Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah? Begini Aturannya
-
Siap-siap Liburan! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
-
Kapan Maulid Nabi 2022? Simak Informasinya
-
PKS Senang Habib Rizieq Sudah Bebas, Bakal Digandeng untuk 2024?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana