Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri mengklaim belum menerima informasi terkait pemblokiran atau pembekukan rekening bank milik organsiasi Front Pembela Islam (FPI).
Pemblokiran itu sendiri diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Belum dapat info tentang hal tersebut (pemblokiran rekening bank FPI)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwoni saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga memastikan bahwa pemblokiran rekening bank milik FPI tidak ada keterkaitannya dengan perkara kasus dugaan penyerangan laskar khusus pengawal Rizieq Shihab terhadap anggota Polri.
Dalam kasus tersebut enam laskar khusus pengawal Rizieq diketahui tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek lantaran dituding melakukan penyerangan saat anggota Polri tengah melakukan pengintaian terhadap rombongan Rizieq.
"Yang jelas tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik Pidum Bareskrim," kata Andi.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa rekening bank milik FPI telah diblokir. Dia menyebut sisa saldo dalam rekening bank milik FPI itu berkisar puluhan juta rupiah.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ungkap Aziz.
Kendati begitu, Aziz mengaku tidak mengetahui dan tidak mau menuding pihak mana yang telah melakukan pemblokiran tersebut. Dia hanya menyebut bahwa pelaku telah menggarong uang milik umat.
Baca Juga: Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” kata dia.
Berita Terkait
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook