Suara.com - Polri memastikan tim intelijen akan terus melakukan pengawasan terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir usai bebas dari penjara. Setiap pergerakan Ba'asyir nantinya pun dipastikan tak luput dari pengawasan intelijen.
Hal itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada Senin (1/4/2021).
Menurut Ramadhan, pengawasan tersebut sejatinya dilakukan terhadap semua mantan narapidana.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun, pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ramadhan.
Berkenaan dengan itu, Ramadhan menjelaskan bahwa pemantauan itu tidak dilakukan secara khusus terhadap Ba'asyir. Sebab, lagi-lagi kata dia, setiap mantan narapidana yang baru saja bebas sudah pasti mendapat pemantauan dari intelijen.
"Bukan khusus, jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan, jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," katanya.
Ba'asyir diketahui akan segera menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021 mendatang. Setelah sebelumnya dia telah menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat selama 9 tahun dari vonis 15 tahun.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan selama mendekam di Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Suyudi.
Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Mantan Intelijen: FPI Sudah Mirip Kuda Lumping
Berita Terkait
-
Mantan Intelijen Indonesia Sebut FPI Seperti Kuda Lumping
-
Dibubarkan Pemerintah, Mantan Intelijen: FPI Sudah Mirip Kuda Lumping
-
Bebas 8 Januari, Densus 88 Antar Abu Bakar Baasyir ke Rumah, Dikawal Ketat
-
Dapat Remisi 55 bulan, Narapidana Terorisme Abu Bakar Baasyir akan Bebas
-
Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari, Kumham Sebut Baik Selama Dipenjara
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair
-
Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026