Suara.com - Setelah organisasi Front Pembela Islam dibubarkan, rekening mereka diblokir. Pengacara FPI gusar dengan tindakan tersebut dan mereka menyebut pelakunya "garong."
Ketika dihubungi Suara.com, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan uang di rekening tersebut merupakan dana umat dan sejak diblokir sampai sekarang belum bisa dicairkan.
Aziz tidak menyebut siapa yang memblokir dan hanya mengatakan "garong."
"Diduga digarong duit amanat umat itu oleh garong-garong yang gesit soal ngembat duit, tapi pelit soal keadilan," ujarnya.
Aziz berharap kepada "garong" segera mendapatkan hidayah sehingga segera mengembalikan dana umat.
"Langkahnya doakan kepada Allah supaya penggarong itu dapat hidayah supaya bertaubat dan kembalikan dana umat yang digarong tersebut," kata dia.
Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwoni mengaku belum dapat info tentang pemblokiran rekening bank milik FPI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan pemblokiran rekening bank milik FPI tidak berkaitan dengan pengusutan perkara penembakan terhadap enam laskar FPI.
"Yang jelas tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik pidum Bareskrim," kata Andi.
Baca Juga: BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI & Maklumat Kapolri
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan dana yang tersimpan dalam rekning yang diblokir puluhan juta rupiah.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” kata Aziz.
Dia tidak tidak mau menuding pihak mana yang melakukan pemblokiran. Dia menyebut pelakunya telah menggarong uang milik umat.
“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” kata dia.
Berita Terkait
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur