Suara.com - Tiga jurnalis terkemuka Vietnam menghadapi hukuman 20 tahun penjara setelah dituduh menyebarkan berita propaganda melawan negara.
Menyadur Al Jazeera, Selasa (5/1/2021) Pham Chi Dung, Nguyen Tuong Thuy dan Le Huu Minh Tuan akan menjalani persidangan di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh.
Ketiga anggota dari Asosiasi Jurnalis Independen Vietnam tersebut dituduh "membuat, menyimpan, menyebarkan informasi, materi, barang yang berisi informasi yang menyimpang tentang pemerintah rakyat."
"Para jurnalis ini dianiaya dan dibawa ke pengadilan karena mereka telah menggunakan hak kebebasan berbicara, kebebasan pers dan kebebasan berkumpul," kata perwakilan majalah Luat Khoa dan majalah Vietnam, dalam pernyataan bersama.
Penangkapan tersebut adalah yang terbaru dari tindakan keras berkelanjutan terhadap para pembangkang politik, aktivis, dan suara independen lainnya saat Partai Komunitas yang berkuasa mempersiapkan Kongres Nasional bulan ini.
Pertemuan tingkat tinggi tersebut berlangsung setiap lima tahun dan puluhan orang telah ditahan, menurut kelompok hak asasi manusia Vietnam.
"Pemerintah Vietnam mengklaim menghormati demokrasi, tapi itu bohong,” kata wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phil Robertson dalam sebuah pernyataan.
"Demokrasi mati tanpa kebebasan berekspresi dan pers, dan karya jurnalis independen seperti ketiganya yang berani mengungkap penyimpangan dan menuntut reformasi untuk mengakhiri penyalahgunaan kekuasaan." sambungnya.
Pham Chi Dung ambil bagian dalam aksi demonstrasi anti-China dan memimpin kampanye untuk mendukung hak asasi manusia di Vietnam.
Baca Juga: Kapal Kargo Berbendera Panama Tenggelam di Laut Vietnam, 15 Awak Hilang
Pria 54 tahun tersebut ditangkap pada November 2019 tak lama setelah menandatangani surat bersama yang mendesak Uni Eropa untuk menunda persetujuan Kesepakatan Perdagangan Bebas UE-Vietnam sampai Vietnam memperbaiki catatan hak asasi manusianya. Surat itu dipublikasikan di situs Voice of America.
Nguyen Tuong Thuy, seorang veteran militer dikenal karena pekerjaannya membantu tahanan politik dan pembela hak atas tanah.
Pria berusia 69 tahun itu ditangkap pada Mei 2020 dan keluarganya mengatakan bahwa selama interogasi dia menghancurkan ponselnya di lantai daripada mengungkapkan kata sandinya kepada polisi.
Le Huu Minh Tuan (31) yang dikenal dengan nama pena Le Tuan menulis topik termasuk protes Hong Kong dan masyarakat sipil di Rusia dan ditangkap pada Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili