Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengklaim pernah memberikan informasi soal keberadaan buronan Djoko Tjandra di Malaysia kepada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi Dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Pinangki menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung awalnya menanyakan kepada Pinangki terkait pengetahuannya bahwa Djoko Tjandra sepatutnya dilakukan eksekusi dalam perkara sebelumnya, yakni kasus hak tagih bank Bali.
Pinangki pun menjawab bahwa ia sempat memberitahukan kepada salah satu tim Kepala Seksi Uheksi Kejaksaan Agung bernama Aryo sekitar bulan November 2019, terkait semua informasi keberadaan Djoko.
"Nah itu, bulan November saya sampaikan. Saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki di dalam sidang.
Di depan majelis hakim, Pinangki juga mengaku dirinya sejak awal ingin memberikan informasi soal persembunyian Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya mengetahui bahwa untuk seseorang dieksekusi melalui Direktorat Uheksi.
"Karena rencana awal kalau pun harus dieksekusi kan eksekusi harus lewat dia, karena saya enggak tahu jaksa eksekutornya siapa," ucap Pinangki.
Lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan Aryo, kata Pinangki, ternyata Direktorat Uheksi Kejaksaan Agung sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia.
"Ternyata kata Aryo dari institusi sudah memantau keberadaan dia. Jadi, sudah tahu duluan, bukan saya yang melaporkan. Dan saya nggak tahu kalau Jaksa sudah tahu tanpa saya infokan itu," tutup Pinangki.
Baca Juga: Pinangki Ngaku Action Plan Djoko Tjandra Dikirim Andi Irfan Lewat Chat
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026