Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar sudah direspons sejumlah daerah, di antaranya Bali dengan menerbitkan regulasi dan Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada hari ini.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta.
Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021.
Begitu juga provinsi lain, seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat.
Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.
Dia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak.
"Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi," katanya.
Kebijakan PSBB baru diterapkan di wilayah Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian atau lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.
Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.
Berita Terkait
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?
-
Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
-
KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian