Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 31 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan hingga pegawai KPK. Adapun dari 31 laporan itu, setelah diverifikasi ada 15 laporan yang ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tahun 2020.
"Untuk tahun 2020 ini, dewas KPK telah menerima 31 lapiran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100 persen," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Albertina merinci sebanyak 11 laporan setelah diverifikasi ternyata tidak cukup bukti. Sehingga, tidak masuk ketahap selanjutnya untuk di sidang etik.
"11 (laporan dugaan pelanggaran kode etik) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik," ucap Albertina.
Sementara, kata Albertina, ada 4 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ketahap persidangan. Lantaran cukup memiliki bukti kuat.
"4 ( laporan), cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke persidangan etik," ucap Albertina.
Untuk diketahui, dari empat insan KPK yang terbukti melakukan pelanggar kode etik. Salah satunya yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik, berawal dari pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK.
Ketika itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa sejumlah bukti. Terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Dewas Terima 247 Aduan Warga Selama 2020, Cuma Segini yang Ditangani KPK
Hingga akhirnya Firli pun masuk ke tahap persidangan etik. Dimana Dewas KPK memberikan hukuman sanksi tertulis II kepada Firli. Ia dianggap melanggar integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Kedua, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap melakukan pelanggaran kode etik hingga turut disidangkan oleh Dewas KPK.
Yudi dilaporkan terkait atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi pun divonis dengan mendapatkan hukuman sanksi ringam berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar integritas pasal 4 ayat (1) huruf o dan c.
Ketiga, Plt Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal melakukan pelanggaran kode etik terkait, tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Aprizal divonis bersalah mendapatkan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Aprizal melanggar integritasvPasal 5 ayat (2) huruf a.
Tag
Berita Terkait
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Usai Panggil Kubu Hasto dan Kusnadi, Dewas KPK Akan Minta Tanggapan Penyidik Rossa
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah