Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 31 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan hingga pegawai KPK. Adapun dari 31 laporan itu, setelah diverifikasi ada 15 laporan yang ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tahun 2020.
"Untuk tahun 2020 ini, dewas KPK telah menerima 31 lapiran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100 persen," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Albertina merinci sebanyak 11 laporan setelah diverifikasi ternyata tidak cukup bukti. Sehingga, tidak masuk ketahap selanjutnya untuk di sidang etik.
"11 (laporan dugaan pelanggaran kode etik) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik," ucap Albertina.
Sementara, kata Albertina, ada 4 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ketahap persidangan. Lantaran cukup memiliki bukti kuat.
"4 ( laporan), cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke persidangan etik," ucap Albertina.
Untuk diketahui, dari empat insan KPK yang terbukti melakukan pelanggar kode etik. Salah satunya yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik, berawal dari pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK.
Ketika itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa sejumlah bukti. Terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Dewas Terima 247 Aduan Warga Selama 2020, Cuma Segini yang Ditangani KPK
Hingga akhirnya Firli pun masuk ke tahap persidangan etik. Dimana Dewas KPK memberikan hukuman sanksi tertulis II kepada Firli. Ia dianggap melanggar integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Kedua, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap melakukan pelanggaran kode etik hingga turut disidangkan oleh Dewas KPK.
Yudi dilaporkan terkait atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi pun divonis dengan mendapatkan hukuman sanksi ringam berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar integritas pasal 4 ayat (1) huruf o dan c.
Ketiga, Plt Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal melakukan pelanggaran kode etik terkait, tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Aprizal divonis bersalah mendapatkan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Aprizal melanggar integritasvPasal 5 ayat (2) huruf a.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ