Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 31 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan hingga pegawai KPK. Adapun dari 31 laporan itu, setelah diverifikasi ada 15 laporan yang ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tahun 2020.
"Untuk tahun 2020 ini, dewas KPK telah menerima 31 lapiran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100 persen," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Albertina merinci sebanyak 11 laporan setelah diverifikasi ternyata tidak cukup bukti. Sehingga, tidak masuk ketahap selanjutnya untuk di sidang etik.
"11 (laporan dugaan pelanggaran kode etik) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik," ucap Albertina.
Sementara, kata Albertina, ada 4 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ketahap persidangan. Lantaran cukup memiliki bukti kuat.
"4 ( laporan), cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke persidangan etik," ucap Albertina.
Untuk diketahui, dari empat insan KPK yang terbukti melakukan pelanggar kode etik. Salah satunya yakni Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik, berawal dari pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK.
Ketika itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa sejumlah bukti. Terkait dugaan pelanggaran etik Firli yang menggunakan Helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Dewas Terima 247 Aduan Warga Selama 2020, Cuma Segini yang Ditangani KPK
Hingga akhirnya Firli pun masuk ke tahap persidangan etik. Dimana Dewas KPK memberikan hukuman sanksi tertulis II kepada Firli. Ia dianggap melanggar integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Kedua, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap melakukan pelanggaran kode etik hingga turut disidangkan oleh Dewas KPK.
Yudi dilaporkan terkait atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi pun divonis dengan mendapatkan hukuman sanksi ringam berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar integritas pasal 4 ayat (1) huruf o dan c.
Ketiga, Plt Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal melakukan pelanggaran kode etik terkait, tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Aprizal divonis bersalah mendapatkan hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Aprizal melanggar integritasvPasal 5 ayat (2) huruf a.
Keempat, Pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai Pengawal Tahanan (Waltah) berinisial TK yang menerima sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu serta mendapatkan makanan berupa Pempek.
Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Waltah berinisial TK mendapatkan hukuman sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi. TK melanggar Integritas Pasa 4 ayat (1) huruf g dan h, ayat (2) huruf a.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta