Suara.com - Seorang wanita di Korea dihukum 3 tahun penjara karena bunuh diri sambil peluk bayi yang baru ia lahirkan. Menyadur Korea Times Sabtu (09/01), wanita ini diketahui sebagai warga Vietnam.
Wanita ini loncat dari lantai 8 gedung apartemen bersama bayinya karena merasa tertekan. Sayangnya, sang anak dilaporkan tewas dan ibunya kini menjalani tuntutan hukum.
Pengadilan Distrik Changwon menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita 26 tahun ini atas tuduhan pembunuhan bayi yang berusia 13 hari.
"Dia telah melompat bersama bayinya, dari lantai delapan sebuah gedung apartemen di Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, sekitar pukul 7 malam, 2 Januari 2020."
Laporan menyebut bayi itu meninggal karena cedera kepala yang parah. Wanita itu selamat, tetapi menderita luka di kepala dan kaki yang parah yang dapat menyebabkan cacat fisik permanen.
Meskipun hukuman penjara minimum untuk pembunuhan adalah lima tahun, pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa menderita depresi pascapersalinan yang serius.
Wanita ini menganggap dirinya sebagai ibu yang tidak memenuhi syarat, dia telah meninggalkan catatan bunuh diri dengan isi yang menyayat hati.
"Saya orang yang tidak berguna. Suami saya adalah orang yang baik, tetapi saya tidak. Saya merasa kasihan kepada semua orang."
Sebelum bunuh diri, wanita ini telah mengunjungi rumah sakit dan didiagnosis dengan depresi pascapersalinan dan berisiko bunuh diri.
Baca Juga: Keluarga Bantah Anggota DPRD Pematangsiantar Meninggal Karena Bunuh Diri
Dokter hanya meresepkan antidepresan karena staf memutuskan rawat inap tidak akan efektif karena kurangnya juru bahasa yang tersedia di rumah sakit.
Gejala depresi wanita itu termasuk delirium dan gangguan halusinasi, menurut dokter lain yang memeriksanya setelah kejadian tersebut.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa berada dalam kondisi mental dan fisik yang tidak stabil.
"Sepertinya dia menderita depresi berat karena tidak ada yang bisa diandalkan kecuali suaminya, dan dia kehilangan kendali saat melakukan kejahatan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan