Suara.com - Seorang wanita di Korea dihukum 3 tahun penjara karena bunuh diri sambil peluk bayi yang baru ia lahirkan. Menyadur Korea Times Sabtu (09/01), wanita ini diketahui sebagai warga Vietnam.
Wanita ini loncat dari lantai 8 gedung apartemen bersama bayinya karena merasa tertekan. Sayangnya, sang anak dilaporkan tewas dan ibunya kini menjalani tuntutan hukum.
Pengadilan Distrik Changwon menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita 26 tahun ini atas tuduhan pembunuhan bayi yang berusia 13 hari.
"Dia telah melompat bersama bayinya, dari lantai delapan sebuah gedung apartemen di Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, sekitar pukul 7 malam, 2 Januari 2020."
Laporan menyebut bayi itu meninggal karena cedera kepala yang parah. Wanita itu selamat, tetapi menderita luka di kepala dan kaki yang parah yang dapat menyebabkan cacat fisik permanen.
Meskipun hukuman penjara minimum untuk pembunuhan adalah lima tahun, pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa menderita depresi pascapersalinan yang serius.
Wanita ini menganggap dirinya sebagai ibu yang tidak memenuhi syarat, dia telah meninggalkan catatan bunuh diri dengan isi yang menyayat hati.
"Saya orang yang tidak berguna. Suami saya adalah orang yang baik, tetapi saya tidak. Saya merasa kasihan kepada semua orang."
Sebelum bunuh diri, wanita ini telah mengunjungi rumah sakit dan didiagnosis dengan depresi pascapersalinan dan berisiko bunuh diri.
Baca Juga: Keluarga Bantah Anggota DPRD Pematangsiantar Meninggal Karena Bunuh Diri
Dokter hanya meresepkan antidepresan karena staf memutuskan rawat inap tidak akan efektif karena kurangnya juru bahasa yang tersedia di rumah sakit.
Gejala depresi wanita itu termasuk delirium dan gangguan halusinasi, menurut dokter lain yang memeriksanya setelah kejadian tersebut.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa berada dalam kondisi mental dan fisik yang tidak stabil.
"Sepertinya dia menderita depresi berat karena tidak ada yang bisa diandalkan kecuali suaminya, dan dia kehilangan kendali saat melakukan kejahatan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi