Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021) besok. Sidang putusan tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya optimis jika hakim tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan keputusan terbaik. Kamil berharap agar Rizieq segera dikeluarkan dari tahanan.
"Kami selaku pihak kuasa hukum optimis, Insya Allah kiranya hakim tunggal PN Jaksel Yang Mulia Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan, sebagai konsekuensi batalnya penetapan tersangka, maka klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," kata Kamil dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Keyakinan Kamil merujuk pada sangkaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq. Menurut dia, dalam fakta persidangan menyatakan jika saksi yang hadir dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq di Petamburan datang bukan karena diundang -- bahkan merasa terhasut.
Alasannya, perayaan Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia. Bahkan, para saksi menyatakan jika mereka datang karena rindu bertemu sosok Rizieq yang telah lama berada di Arab Saudi.
"Kedua, karena kerinduan terhadap klien kami yang baru pulang ke tanah air setelah kurang lebih 3 tahun di Mekkah," sambungnya.
Kamil melanjutkan, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil, sehingga harus jelas siapa yang menghasut, siapa yang terhasut dan yang terhasut semata-mata tergerak karena hasutan sang penghasut untuk berbuat tindak pidana.
Sejurus dengan itu, dia menyatakan bahwa acara Maulid Nabi bukan peristiwa pidana yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub dan sebagainya ikut menjaga, mengamankan dan menyukseskan acara maulid di Petamburan, jika itu peristiwa yang melanggar UU, tentulah sejak awak dibubarkan," jelas Kamil Pasha.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Kamil pun menepis sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah terhadap kliennya. Bagi dia, unsur paling penting dari pasal itu apakah peristiwa tersebut 'menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat'.
"Pasa Pasal 10 UU yang sama menyebutkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, faktanya penetapan tersebut yang diakibatkan oleh acara maulid di Petamburan tidak pernah ada, fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi bahwa ada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diakibatkan acara maulid di Petamburan," papar dia.
Lebih lanjut, Kamil juga menepis sangkaan Pasal 216 terkait melawan petugas. Kata dia, dalam kasus ini aparat justru membantu mengawal acara hingga selesai.
"Justru aparat seperti Polisi, dan Satpol PP bukannya memerintahkan untuk membubarkan acara, tetapi malah ikut membantu mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker, pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Tubun, dan mengatur lalu lintas, supaya acara berjalan lancar," tutupnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari. Kata dia, sidang akan berlangsung seperti hari-hari sebelumnya.
"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Suharno melanjutkan, terkait pengamanan sidang esok hari telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Pasalnya, selama rangkaian sidang berlangsung, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.
Berita Terkait
-
Lagi-Lagi, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka
-
Karena Tes Swab Covid-19, Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka
-
Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi! Kali Ini Kasus Tes Swab COVID-19 di Bogor
-
Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka
-
Tersangka Kasus Swab, Polisi Periksa Rizieq hingga Dirut RS UMMI Pekan Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi