Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat khususnya umat Islam agar tak ragu untuk mengikuti vaksinasi covid-19.
Pasalnya, kata Gus Yaqut, Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan vaksin produksi Sinovac halal dan suci.
"Seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan, jangan ragu mengikuti vaksinasi covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba. Terutama untuk umat Islam," ujar Yaqut saat jumpa pers kedatangan 15 juta bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021).
Yaqut menegaskan, vaksin bukanlah obat, melainkan upaya pencegahan terhadap covid-19. Karenanya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.
"Penting bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bisa dimengerti bahwa vaksin ini sekali lagi bukan obat, tapi upaya pencegahan. Oleh karena itu harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan," ucap dia.
Tak hanya itu, Yaqut menekankan vaksin merupakan ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaaan kepada warga negaranya.
"Diikhtiarkan vaksin ini dan alhamdulillah pada hari ini sudah datang kembali kurang lebih 15 juta dosis vaksin," tutur Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin produksi Sinovac sudah dinyatakan halal dan suci oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Yaqut menjelaskan dari hasil fatwa MUI, bahwa pertama, vaksin Covid-19 Sinovac tidak mengandung hewan babi dan turunannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tidur Cukup Sebelum Disuntik Vaksin Sinovac
Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.
"Yang pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Yang kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia," ucap dia.
Kemudian ketiga, vaksin Sinovac bersentuhan najis mutawasitah dan hukumnya mutanajis.
Namun sudah disucikan dengan mengunakan tathir sya'ri (pembersihan menggunakan air sejumlah tertentu untuk membersihkan najis).
"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau tathir syar'i," tutur Yaqut.
Selanjutnya Yaqut menuturkan kehalalan dan kesucian vaksin karena sudah menggunakan produk yang suci.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diminta Tidur Cukup Sebelum Disuntik Vaksin Sinovac
-
Disiarkan Live, Besok Jokowi Disuntik Vaksin di Istana Kepresidenan Jakarta
-
Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
-
10 Ribu Vaksin Sinovac Akhirnya Tiba di Solo
-
Kabar Gembira Warga Solo, 10 Ribu Vaksin Sinovac Akhirnya Tiba Juga
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total