Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat khususnya umat Islam agar tak ragu untuk mengikuti vaksinasi covid-19.
Pasalnya, kata Gus Yaqut, Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan vaksin produksi Sinovac halal dan suci.
"Seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan, jangan ragu mengikuti vaksinasi covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba. Terutama untuk umat Islam," ujar Yaqut saat jumpa pers kedatangan 15 juta bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021).
Yaqut menegaskan, vaksin bukanlah obat, melainkan upaya pencegahan terhadap covid-19. Karenanya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.
"Penting bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bisa dimengerti bahwa vaksin ini sekali lagi bukan obat, tapi upaya pencegahan. Oleh karena itu harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan," ucap dia.
Tak hanya itu, Yaqut menekankan vaksin merupakan ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaaan kepada warga negaranya.
"Diikhtiarkan vaksin ini dan alhamdulillah pada hari ini sudah datang kembali kurang lebih 15 juta dosis vaksin," tutur Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin produksi Sinovac sudah dinyatakan halal dan suci oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Yaqut menjelaskan dari hasil fatwa MUI, bahwa pertama, vaksin Covid-19 Sinovac tidak mengandung hewan babi dan turunannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tidur Cukup Sebelum Disuntik Vaksin Sinovac
Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.
"Yang pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Yang kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia," ucap dia.
Kemudian ketiga, vaksin Sinovac bersentuhan najis mutawasitah dan hukumnya mutanajis.
Namun sudah disucikan dengan mengunakan tathir sya'ri (pembersihan menggunakan air sejumlah tertentu untuk membersihkan najis).
"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau tathir syar'i," tutur Yaqut.
Selanjutnya Yaqut menuturkan kehalalan dan kesucian vaksin karena sudah menggunakan produk yang suci.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diminta Tidur Cukup Sebelum Disuntik Vaksin Sinovac
-
Disiarkan Live, Besok Jokowi Disuntik Vaksin di Istana Kepresidenan Jakarta
-
Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
-
10 Ribu Vaksin Sinovac Akhirnya Tiba di Solo
-
Kabar Gembira Warga Solo, 10 Ribu Vaksin Sinovac Akhirnya Tiba Juga
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar