Suara.com - Proses vaksinasi yang direncanakan oleh pemerintah akhirnya dimulai. Masyarakat yang menerima vaksin wajib melakukan pendaftaran atau registrasi, untuk kemudian kembali ditinjau oleh pihak terkait. Bagaimana cara registrasi penerima vaksin Covid-19? Simak penjelasan berikut.
Terhitung sejak bulan Januari 2021 ini, proses vaksinasi mulai dilakukan dengan ditandai dengan tayangan live dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, sebagai penerima vaksin pertama di negeri ini. Selanjutnya, proses vaksinasi akan dilakukan secara simultan di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, cara registrasi penerima vaksin Cocid-19 sebenarnya tidak sulit. Caranya hanya dengan memanfaatkan data yang sudah dimasukkan pada aplikasi Pedulilindungi.id.
Setelah data dimasukkan, kemudian akan ditinjau kembali, dan calon penerima vaksin akan dihubungi secara langsung melalui layana pesan singkat atau SMS. Secara sederhana, begini alur yang harus dilakukan.
Cara Registrasi Penerima Vaksin Covid-19
Seperti tercantum dalam Keputusan Dirjen pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut detail cara registrasi penerima vaksin yang bisa Anda jadikan acuan.
- Sasaran penerima vaksin akan mendapat pemberitahuan melalui SMS, sasaran penerima ini sudah ditinjau menggunakan data yang masuk pada aplikasi sebelumnya.
- Calon penerima vaksin wajib melakukan registrasi ulang guna menentukan tempat dan jadwal vaksinasi. Verifikasi dilakukan lewat SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# melalui ponsel yang dimiliki, menggunakan aplikasi Pedulilindungi, atau dengan mengunjungi Babinsa atau Babinkabtibmas setempat.
- Setelah verifikasi dilakukan, calon penerima akan mendapat informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan vaksinasi. Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai bentuk undangan resmi penerima vaksin.
- Mendekati hari H pelaksanaan, calon penerima akan mendapatkan pengingat melalui SMS atau melalui aplikasi Pedulilindungi.
Cukup sederhana dan mudah bukan prosesnya?
Prioritas Penerima Vaksin
Program vaksinasi sendiri memiliki sasaran prioritas yang masuk dalam gelombang pertama calon penerima vaksin. Ini mengapa mungkin Anda belum mendapatkan undangan atau pemberitahuan terkait vaksinasi, baik melalui SMS atau aplikasi yang digunakan.
Baca Juga: Kemkominfo: Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Akan Jadi Tintan, Apa itu Titan?
Sasaran utama gelombang pertama yang akan divaksin adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik (TNI, POLRI, Satpol PP, petugas pelayanan publik transportasi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama). Hal ini mempertimbangkan resiko besar yang ditanggung oleh petugas pelayanan publik karena harus terus menerus beraktivitas dan melakukan interaksi dengan banyak orang.
Program ini diproyeksikan akan dapat memberikan vaksin pada kurang lebih 181,5 juta orang hingga bulan Maret 2022 mendatang. Jadi, jika belum menerima pemberitahuan atau undangan diharapkan agar bersabar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seperti itulah cara registrasi penerima vaksin Covid-19. Jaga diri sendiri dan orang terdekat dengan disiplin tinggi, dan nantikan kabar dari petugas terkait mengenai jadwal vaksinasi Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Apa Agama Rahayu Saraswati? Ternyata Beda Keyakinan dengan Prabowo
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji