Suara.com - Nasib nahas menimpa AL, jurnalis media daring. AL tewas lantaran diduga dikeroyok kontraktor dan para pekerja di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Terkait kabar tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan kekerasan yang menewaskan AL. AJI mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi di Kupang, Senin (18/1/2021)
AL diduga dianiaya oknum kontraktor berinisial SD bersama para pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Klubagolit pada Sabtu (16/1) lalu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan Puskesmas Bale yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Ia menjelaskan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang maka ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana, katanya.
"Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol," katanya.
Baca Juga: Basarnas Putuskan Perpanjang Pencarian SJ182 Setelah Evaluasi Besok
Untuk itu pihaknya meminta agar aparat Kepolisian di Flores Timur mengusut tuntas kasus tersebut dan jika terbukti bersalah maka pelaku harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Marhen menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita. (Antara)
Berita Terkait
-
Gagal Finis di Austin, Mario Aji Siap Bangkit di Moto2 GP Spanyol
-
Mario Aji Jatuh di Dua Lap Terakhir, Gagal Finis di Moto2 GP Amerika 2026
-
Mario Aji Terjatuh dan Finish ke-25 di Latihan Moto2 GP Amerika Serikat
-
Jebakan 'Aji Mumpung' Lebaran: Saat Harga Ikan Bakar Setara Fine Dining
-
Tampil di MTN Wave, Lukman Sardi hingga Kunto Aji Suguhkan Pertunjukan Seni Lintas Bidang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar