Suara.com - Nasib nahas menimpa AL, jurnalis media daring. AL tewas lantaran diduga dikeroyok kontraktor dan para pekerja di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Terkait kabar tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan kekerasan yang menewaskan AL. AJI mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi di Kupang, Senin (18/1/2021)
AL diduga dianiaya oknum kontraktor berinisial SD bersama para pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Klubagolit pada Sabtu (16/1) lalu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan Puskesmas Bale yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Ia menjelaskan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang maka ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana, katanya.
"Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol," katanya.
Baca Juga: Basarnas Putuskan Perpanjang Pencarian SJ182 Setelah Evaluasi Besok
Untuk itu pihaknya meminta agar aparat Kepolisian di Flores Timur mengusut tuntas kasus tersebut dan jika terbukti bersalah maka pelaku harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Marhen menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita. (Antara)
Berita Terkait
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Mario Suryo Aji Turun ke Posisi 24 Klasemen Moto2 2026 Usai Absen di Catalunya
-
Belajar Melepaskan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan di Buku Mindful Life
-
Mario Aji Finis Posisi ke-22 di Moto2 Prancis 2026
-
Mario Aji Terpuruk di Le Mans, Gagal Masuk 14 Besar dan Mulai Moto2 Prancis dari Q1
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan