Suara.com - Tim kuasa hukum salah satu Laskar FPI buka suara soal pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang meminta kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ditindaklanjuti hingga ke tahap pengadilan.
Menurut mereka, hal tersebut menjadi ranah Komnas HAM selaku lembaga yang melakukan investigasi.
"Perkara perlu adakah pembuktian (soal kepemilikan senjata api ilegal) sebenarnya domain Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi," ungkap kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi, Rudy Marjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Rudy menyatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada dua gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, soal penyitaan barang pribadi secara tidak sah dan kedua soal penangkapan secara tidak sah oleh kepolisian.
"Kalau kami fokus pada masalah penangkapan tidak sah ya. Kedua, kemarin masalah sita barang pribadi milik almarhum Khadavi yang tidak sah," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudy turut mengungkapkan kekecewaan terhadap Komnas HAM terkait hasil investigasi penembakan enam Laskar FPI. Menurut dia, lembaga tersebut kurang menunjukkan sikap terkait masalah ini.
Hal itu pula yang menjadi alasan dari keluarga Khadavi yang turut menggugat Komnas HAM terkait penangkapan secara tidak sah. Selain itu ada dua pihak yang turut digugat, yakni Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Karena saya melihat komnas kurang greget setelah hasil investigasi. Bagaimana langkah selanjutnya, kami dari pihak korban juga melakukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan ini,"' tandas dia.
Gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi teregister dalam nomor nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sementara, gugatan mengenai penangkapam secara tidak sah teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi
Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik meminta semua pihak tak memperdebatkan masalah kepemilikan senjata api ilegal di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Damanik dalam diskusi bertajuk 'Di Balik Serangan Balik Laskar FPI Dan Blokir Rekening', pada Minggu (17/1/2021). Damanik meminta pihak yang membantah terkait kepemilikan senjata api ilegal itu bisa membuktikannya di persidangan.
"Walaupun ada yang bantah ya silakan dibantah di pengadilan aja, enggak perlu berdebat di medsos," kata Damanik.
Menurut Damanik, banyak pihak yang kekinian yang lebih gemar berdebat hingga saling serang di media sosial. Bahkan dirinya juga sempat menjadi bahan bulan-bulanan di media sosial.
"Awal saya dituduh HTI, sekarang saya dituduh lain lagi hehehe. Ini kita ini kapan majunya ini," katanya.
Berita Terkait
-
30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan