Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya rusak akibat gempa di Sulawesi Barat. Bantuan diberikan bagi warga yang rumahnya rusak ringan, sedang hingga berat.
"Untuk yang rusak berat Rp 50 juta, untuk yang rusak sedang Rp 25 juta, dan untuk yang rusak ringan berarti yang retak-retak Rp 10 juta," ujar Jokowi di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (19/1/2021).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap bantuan yang diberikan pemerintah pusat baik untuk pemulihan rumah yang rusak, pemulihan ekonomi dan pemulihan pelayanan di pemerintahan, bisa segera kembali normal.
"Kita harapkan dengan bantuan dari pemerintah pusat pemulihan kembali baik rumah-rumah yang roboh maupun pemulihan ekonomi, pemulihan pelayanan di pemerintahan di birokrasi juga akan kembali normal," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada atas korban meninggal akibat gempa di Sulawesi Barat.
"Saya ingin sampaikan rasa duka cita yang mendalam atas korban kurang lebih 80 yang meninggal, yang telah ditemukan. Semoga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan kesabaran," katanya.
Saat melakukan peninjauan, Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB per 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, tercatat 84 orang meninggal dunia akibat gempa ini.
Adapun rinciannya di Kabupaten Majene sebanyak 11 orang meninggal dunia, 64 orang luka berat dan 4.421 orang mengungsi.
Baca Juga: Ribut Soal Vaksin Jokowi, Ini Penjelasan Ketua Satgas Covid-19 IDI
Kemudian di Kabupaten Mamuju sebanyak 73 orang meninggal dunia, 189 orang luka berat dan 15.014 orang menungsi.
Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021.
Berita Terkait
-
Kantor Gubernur Sulbar Ambruk Kena Gempa, Jokowi: Usai Audit, Kita Bangun
-
Dokter Gigi Salurkan Bantuan Senilai Rp 100 juta untuk Korban Gempa Sulbar
-
Ribut Soal Vaksin Jokowi, Ini Penjelasan Ketua Satgas Covid-19 IDI
-
Jokowi Tinjau Kantor Gubernur Sulbar yang Rusak Akibat Diguncang Gempa
-
Posisi Digeser Gegara Tolak Vaksin, Aksi Ribka Tampar PDIP dan Jokowi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo