Suara.com - PDI Perjuangan merotasi Ribka Tjiptaning dari Komisi IX ke Komisi VII DPR RI. Menurut pengamat politik, Ujang Komaruddin, hal tersebut dianggap sebagai indisipliner dari partai terhadap Ribka yang menolak divaksin Covid-19.
Pernyataan Ribka tersebut jelas bertolak belakang dengan komitmen PDIP yang mendukung program pemerintah terkait vaksinasi Covid-19. Karena itu, partai berlambang banteng tersebut dilihat tengah memberikan sanksi terhadap Ribka.
"Sebagai anggota dari partai pendukung pemerintah, apa yang dikatakan oleh Ribka menolak divaksin bahkan sampai anak cucunya, itu sebagai bentuk indisipliner. Makanya digeser dan dipindah ke komisi lain," kata Ujang saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut, Ujang menilai pernyataan Ribka yang menolak divaksin Covid-19 sama saja dengan menampar wajah PDIP. Pasalnya, bagaimanapun PDIP ialah merupakan partai utama pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Hal itu sama saja menampar PDIP. Karena bagaimanapun PDIP partai utama pendukung presiden," tuturnya.
"Presiden lah orang pertama yang divaksin. Presidennya dari PDIP. Tapi anggota PDIPnya menolak divaksin. Ini lucu, aneh, dan ajaib. Sekaligus juga geli," sambung Ujang.
Informasi mengenai rotasi sejumlah anggota DPR Fraksi PDIP itu diperoleh melalui surat perihal perubahan penugasan alat kelengkapan dewan. Surat dengan Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/I/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
Adapun sejumlah anggota yang dirotasi di antaranya Ihsan Yunus yang sebelumnya pimpinan di Komisi VIII dipindah menjadi anggota Komisi II, Ribka Tjiptaning sebelumnya anggota Komisi IX menjadi anggota Komisi VII.
Kemudian, Johan Budi sebelummya anggota Komisi II dipindah menjadi anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez sebelumnya anggota Komisi VI dipindah menjadi anggota Komisi III. Terakhir Marinus Ghea sebelumnya anggota Komisi III menjadi anggota Komisi XI.
Baca Juga: Dirotasi PDIP ke Komisi VII Gegara Tolak Vaksin, Ribka: Santai Aja
Berita Terkait
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda