Suara.com - Seorang dokter senior di rumah sakit di Kazakhstan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena menempatkan bayi baru lahir yang masih hidup di dalam freezer untuk jenazah di kamar mayat.
Menyadur Mirror Kamis (21/01) dokter ini mengetahui bahwa bayi prematur itu masih hidup dan melihat kakinya bergerak namun ia tak menolong dan berdalih data medis sudah menyatakan bayi itu meninggal.
Dua orang dokter senior dan seorang bidan lantas dituduh membunuh karena sengaja menutupi kelalaian mereka kata penyelidik negara bagian Askarbek Ermukashev dalam sidang putusan pengadilan.
Ketiganya juga telah berdiskusi tapi menolak menenggelamkan bayi dalam air sebelum memasukkan bayi tersebut ke freezer untuk memutus pasokan udaranya, menurut bukti yang diajukan di persidangan.
Salah satu dokter mengatakan "semoga Tuhan mengampuni kami" selama panggilan telepon yang direkam secara diam-diam di mana petugas medis membahas kasus tersebut.
Jaksa berpendapat bahwa ini adalah bukti tindakan mereka direncanakan dan mereka "tahu apa yang dipertaruhkan".
Kepala dokter Kuanysh Nysanbaev yang memerintahkan bayi itu dimasukkan ke dalam freezer kamar mayat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Rekannya, dokter kandungan-ginekolog Askar Kairzhan dipenjara 16 tahun, sedangkan bidan Jamilya Kulbatyrova yang menempatkan bayi itu atas perintah dokter dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak sengaja saat detektif menyadap telepon Nysanbaev sebagai bagian dari investigasi penyuapan yang tidak berkaitan, kata laporan.
Baca Juga: Gudang Limbah Samping Kamar Mayat RSUD Kabupaten Bekasi Terbakar
"Setelah lahir, bayi tersebut didaftarkan sebagai lahir mati, padahal dia masih hidup," kata kepala polisi antikorupsi Shyngys Kabdula."Bayinya meninggal di lemari es," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?