Suara.com - Seorang dokter senior di rumah sakit di Kazakhstan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena menempatkan bayi baru lahir yang masih hidup di dalam freezer untuk jenazah di kamar mayat.
Menyadur Mirror Kamis (21/01) dokter ini mengetahui bahwa bayi prematur itu masih hidup dan melihat kakinya bergerak namun ia tak menolong dan berdalih data medis sudah menyatakan bayi itu meninggal.
Dua orang dokter senior dan seorang bidan lantas dituduh membunuh karena sengaja menutupi kelalaian mereka kata penyelidik negara bagian Askarbek Ermukashev dalam sidang putusan pengadilan.
Ketiganya juga telah berdiskusi tapi menolak menenggelamkan bayi dalam air sebelum memasukkan bayi tersebut ke freezer untuk memutus pasokan udaranya, menurut bukti yang diajukan di persidangan.
Salah satu dokter mengatakan "semoga Tuhan mengampuni kami" selama panggilan telepon yang direkam secara diam-diam di mana petugas medis membahas kasus tersebut.
Jaksa berpendapat bahwa ini adalah bukti tindakan mereka direncanakan dan mereka "tahu apa yang dipertaruhkan".
Kepala dokter Kuanysh Nysanbaev yang memerintahkan bayi itu dimasukkan ke dalam freezer kamar mayat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Rekannya, dokter kandungan-ginekolog Askar Kairzhan dipenjara 16 tahun, sedangkan bidan Jamilya Kulbatyrova yang menempatkan bayi itu atas perintah dokter dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak sengaja saat detektif menyadap telepon Nysanbaev sebagai bagian dari investigasi penyuapan yang tidak berkaitan, kata laporan.
Baca Juga: Gudang Limbah Samping Kamar Mayat RSUD Kabupaten Bekasi Terbakar
"Setelah lahir, bayi tersebut didaftarkan sebagai lahir mati, padahal dia masih hidup," kata kepala polisi antikorupsi Shyngys Kabdula."Bayinya meninggal di lemari es," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram