News / Nasional
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:07 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menanggapi kasus suap izin ekspor benur Menteri KKP Edhy Prabowo. (Suara.com/Novian).

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengelola rumah ibadah tentang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga meningkatkan jumlah penceramah yang mempunyai pandangan dan sikap moderat dalam beragama.

Pada Bab I dijelaskan, RAN PE merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan Terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme.

"Kebutuhan terhadap pendekatan yang menyeluruh dalam penanggulangan Terorisme, kembali menegaskan pentingnya perumusan rencana aksi nasional yang mampu menyelaraskan peran dan fungsi dari setiap kementerian/lembaga dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," bunyi isi Bab I hal 3.

Untuk merespons kebutuhan itu, RAN PE memuat langkah-langkah (measures/ dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

RAN PE tidak hanya menyasar faktor-faktor pemacu, tetapi juga ditujukan untuk membangun ketahanan masyarakat secara umum, dalam menangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Proses penyusunan rencana aksi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik yang berasal dari kementerian/lembaga maupun masyarakat sipil.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus

"Dengan demikian, RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," isi bunyi Perpres.

Load More