Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan kembali menjalani persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin mengatakan, pihaknya akan kembali menanyakan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Terlebih, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan tambahan penjamin bagi Gus Nur.
"Ya hari ini kami juga akan pertegas permohonan kami. Kemarin kan baru akan dipertimbangkan. Kami kira dalam waktu satu minggu ini cukup lah bagi majelis hakim mengambil kesimpulan dalam rangka mengabulkan permohonan penagguhan kami. Dan hari ini kami juga sudah siapkan tambahan jaminan," kata Khazinudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khazinudin melanjutkan, dengan adanya penjamin, maka Gus Nur dipastikan tidak akan kabur. Sebab, kata dia, esensi dari penahanan adalah khawatir seorang terdakwa kabur atau melarikan diri.
"Karena esensi menahan kan khawatir kalau lari. Kalau sudah kami jamin, mau lari ke mana? Apalagi masa pandemi, mau lari ke mana Gus Nur? Kami juga siap menjamin kalau lari, kami deh tanggung jawab," sambungnya.
Selain itu, Khazinudin juga akan kembali meminta agar kliennya dapat hadir di ruang persidangan. Sebab pada sidang perdana yang dihelat Selasa (19/1/2021), Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Tapi nanti kami coba untuk dihadirkan. Krn sesuai ketentuan Perma nomor 4 tahun 2020, asal ditentukan Pasal 2 kan terdakwa hadir di pengadilan didampingi pengacara, ada jaksa, ada hakim. Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan atau penawaran apakah online atau tidak. Jadi nanti kami akan pertegas mengenai hak itu. Kami maunya hadir langsung," pungkas Khazinudin.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Tag
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat
-
Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total
-
Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS