Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen memandang tidak ada persoalan terkait masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia. Meski kedatangan mereka di tengah kebijakan pembatasan WNA ke tanah air karena pandemi Covid-19.
Nabil berujar berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, diketahui bahwa 153 WN China itu memang mendapat pengecualian. Lantaran kedatangan mereka memenuhi persyaratan tertentu yang diberlakukan untuk WNA yang masuk ke Indonesia.
"Bahwa, 153 warga negara asing asal China terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Jadi jelas itu dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum," kata Nabil kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Hanya saja Nabil menekankan bahwa pemerintah seharusnya bisa lebih konsekuen dengan kebijakan yang mereka buat. Khususnya terkait pembatasan WNA masuk ke Indonesia.
"Selama ini, banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu. Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian," ujar Nabil.
Sebelumnya, sebanyak 153 warga negara China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1/2021) lalu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Coved-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Baca Juga: Kasus Corona Makin Masif, Kenali Gejala Covid-19 dan Cara Mencegahnya
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19, Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Pekanbaru
-
Bukan 1 Juta, Epidemiolog Sebut Kasus Covid-19 Sebenarnya 3 Juta Orang
-
Kasus Corona Makin Masif, Kenali Gejala Covid-19 dan Cara Mencegahnya
-
Penularan Covid-19 Makin Masif, Pengusaha Ketar-ketir
-
Jokowi Klaim Sukses Kendalikan 2 Krisis, Politisi Ini Beri Sindiran Menohok
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG