Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen memandang tidak ada persoalan terkait masuknya 153 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia. Meski kedatangan mereka di tengah kebijakan pembatasan WNA ke tanah air karena pandemi Covid-19.
Nabil berujar berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, diketahui bahwa 153 WN China itu memang mendapat pengecualian. Lantaran kedatangan mereka memenuhi persyaratan tertentu yang diberlakukan untuk WNA yang masuk ke Indonesia.
"Bahwa, 153 warga negara asing asal China terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Jadi jelas itu dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum," kata Nabil kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Hanya saja Nabil menekankan bahwa pemerintah seharusnya bisa lebih konsekuen dengan kebijakan yang mereka buat. Khususnya terkait pembatasan WNA masuk ke Indonesia.
"Selama ini, banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu. Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian," ujar Nabil.
Sebelumnya, sebanyak 153 warga negara China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1/2021) lalu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Coved-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Baca Juga: Kasus Corona Makin Masif, Kenali Gejala Covid-19 dan Cara Mencegahnya
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19, Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Pekanbaru
-
Bukan 1 Juta, Epidemiolog Sebut Kasus Covid-19 Sebenarnya 3 Juta Orang
-
Kasus Corona Makin Masif, Kenali Gejala Covid-19 dan Cara Mencegahnya
-
Penularan Covid-19 Makin Masif, Pengusaha Ketar-ketir
-
Jokowi Klaim Sukses Kendalikan 2 Krisis, Politisi Ini Beri Sindiran Menohok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku