Suara.com - Partai Gerindra tidak masalah apabila ambang batas parlemen mengalami kenaikkan dari sebelumnya sebesar 4 persen. Bahkan, dikatakan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angka 7 persen untuk ambang batas parlemen tidak juga masalah.
"Ya kami dari Partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold di angka 4,5 atau 7 (persen)," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (27/1/2021).
Kendati begitu, kata Dasco Partai Gerindra masih mempertimbangkan bagaimana kemudian ambang batas yang ditentukan nantinya dapat mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat Indonesia lewat partai politik di Pemilu.
"Oleh karena itu dalam komunikasi-komunikasi intens dilakukan antara parpol di Parlemen, Partai Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama-sama kita putuskan parliamentary threshold-nya seperti apa," ujar Dasco.
Untuk diketahui, draf revisi Undang-Undang tentang Pemilu memuat aturan terkiat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dalam draf tersebut, diketahui ambang batas parlemen dinaikan satu persen dari sebelumnya menjadi lima persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 217 pada Bagian Kedua Sistem Pemilu DPR. Partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen agar memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217.
Sementara itu, dalam Pasal 218 ayat 1 kembali ditegaskan bahwa partai politik yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara tersebut tidak mendapat jatah kursi di DPR.
"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan," tulis Pasal 218 ayat 1.
Baca Juga: Ketua Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur, PAN: Aneh, Padahal Pendukung
Diketahui dalam merujuk aturan sebelum direvisi dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar empat persen.
"Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara pemilu paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Berita Terkait
-
Sosok dan Rekam Jejak Angga Raka Prabowo yang Punya 2 Jabatan: Kepala BKP & Wamen Komdigi
-
Pengganti Ipar Haji Isam, Ini Sosok Rohmat Marzuki yang Jadi Wamenhut
-
Walkot Prabumulih Arlan dari Partai Apa? Viral Punya 4 Istri, Kini Heboh Kasus Kepsek
-
Dasco - Sjafrie Sjamsoeddin Sempat Bicara 4 Mata di Ruang Tertutup, Ini yang Dibahas
-
Fedi Nuril Sindir Gerindra, Sebut Banyak Berita Aneh dari Rezim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita