Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihaknya siap memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer.
Hal ini dikatakan Moeldoko saat menerima audiensi guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKNHK 35+) untuk menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
"Karena kami punya semangat yang sama untuk membantu nasib guru dan tenaga kependidikan honorer. Setelah pertemuan ini, GTKNHK bisa berkomunikasi secara intens dengan KSP untuk memperjuangkan apa yang diinginkan," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Audisi tersebut dihadiri delapan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer dengan usia 35 tahun ke atas atau GTKNHK 35+.
Karena itu, KSP kata Moeldoko akan mencari formulanya sehingga ada perubahan.
"Akan kami carikan formulanya sehingga ada perubahan, karena kami juga pernah penjuangkan honorer perawat," ucap dia.
Moeldoko menyadari, kontribusi dan pengabdian guru dan tenaga kependidikan honorer sangat besar bagi pengembangan sumber daya manusia.
Sayangnya, kata Moeldoko, selama ini masih banyak guru dan tenaga kependidikan honorer yang mendapat upah jauh dari standar.
Bahkan, Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun prihatin dan sangat memperhatikan masalah ini.
Baca Juga: Banyak Guru Digaji Murah, Istana Janji Akan Memperjuangkan
Hal itu tersebut yang mendorong KSP menerima audiensi GTKNHK 35+ untuk merumuskan masalah dan mencari solusi bersama.
Salah satunya peserta audiensi Yudha Aremba, yang merupakan Ketua I GTKNHK 35+ mengaku sudah 16 tahun menjadi guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Jawa Timur.
Namun hingga kini hanya mendapat upah Rp 700.000 per bulan.
"Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan," kata Yudha di hadapan Moeldoko.
Dari pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) pada Februari 2020.
Yudha menjelaskan, pada Rakornas GTKHNK 35+ itu, disepakati dua tuntutan kepada Pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui Keputusan Presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto