Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihaknya siap memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer.
Hal ini dikatakan Moeldoko saat menerima audiensi guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKNHK 35+) untuk menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
"Karena kami punya semangat yang sama untuk membantu nasib guru dan tenaga kependidikan honorer. Setelah pertemuan ini, GTKNHK bisa berkomunikasi secara intens dengan KSP untuk memperjuangkan apa yang diinginkan," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Audisi tersebut dihadiri delapan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer dengan usia 35 tahun ke atas atau GTKNHK 35+.
Karena itu, KSP kata Moeldoko akan mencari formulanya sehingga ada perubahan.
"Akan kami carikan formulanya sehingga ada perubahan, karena kami juga pernah penjuangkan honorer perawat," ucap dia.
Moeldoko menyadari, kontribusi dan pengabdian guru dan tenaga kependidikan honorer sangat besar bagi pengembangan sumber daya manusia.
Sayangnya, kata Moeldoko, selama ini masih banyak guru dan tenaga kependidikan honorer yang mendapat upah jauh dari standar.
Bahkan, Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun prihatin dan sangat memperhatikan masalah ini.
Baca Juga: Banyak Guru Digaji Murah, Istana Janji Akan Memperjuangkan
Hal itu tersebut yang mendorong KSP menerima audiensi GTKNHK 35+ untuk merumuskan masalah dan mencari solusi bersama.
Salah satunya peserta audiensi Yudha Aremba, yang merupakan Ketua I GTKNHK 35+ mengaku sudah 16 tahun menjadi guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Jawa Timur.
Namun hingga kini hanya mendapat upah Rp 700.000 per bulan.
"Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan," kata Yudha di hadapan Moeldoko.
Dari pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) pada Februari 2020.
Yudha menjelaskan, pada Rakornas GTKHNK 35+ itu, disepakati dua tuntutan kepada Pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui Keputusan Presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan