Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menghormati proses hukum terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin, Ambroncius Nababan, dalam kasus dugaan serangan rasis terhadap Natalius.
Kader Partai Hanura itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Apa yang dilakukan polisi ikuti saja," kata Ambroncius kepada Novian Ardiansyah yang melaporkan untuk Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Tindakan Ambroncius mengunggah konten kolase foto Natalius bersama gorilla dinilai Natalius tak hanya menghina dirinya, melainkan juga masyarakat Papua.
"Kalau urusan Ambroncius itu apa yang dia lakukan itu ternyata dalam konteks hukum ini, dia sudah menghina Papua. Karena itu orang Papua merasa tersakiti melaporkan begitu," kata Natalius.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Papua.
Konten foto kolase Natalius Pigai dan gorilla diunggah Ambroncius ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ujaran Rasis Gorila, Natalius Pigai: Ambroncius Telah Menghina Papua!
Ambroncius menegaskan bukan maksudnya untuk rasis.
Proses hukum terhadap Ambroncius dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan sebagai bentuk ketegasan Polri.
"Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis.
Perilaku Ambroncius terkait unggahan di media sosial terhadap Natalius, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya bisa meresahkan masyarakat.
Meski Ambroncius membantah melakukan tindakan rasis, dia menyatakan akan taat pada proses hukum.
"Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," katanya, kemarin.
Berita Terkait
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Desak DPR, Pigai Ingin Korupsi Diakui Sebagai Pelanggaran HAM
-
Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta