Suara.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dijatuhi kurungan selama enam bulan karena melakukan pelecehan kepada seorang perawat di sebuah rumah sakit di Serawak, Malaysia.
Menyadur The Borneo Post, Jumat(29/1/2021) perawat berusia 23 tahun itu sedang melakukan perawatan terhadap TKI itu karena leptospirosis, sejenis infeksi darah, pada 9 Agustus 2020.
Pria berusia 52 tahun yang diidentifikasi sebagai Kusno menyentuh bagian pribadi perawat tersebut dan mengucapkan kata-kata "Saya ingin ini".
Saat sedang mempersiapkan perawatan, pria tersebut melakukan hal yang sama sehingga membuat perawat tersebut takut dan melarikan diri untuk mencari pertolongan.
Kusno ditangkap pada 18 Agustus dan awalnya mengaku tidak bersalah saat menjalani persidangan di pengadilan tahun lalu (2020).
Pada 27 Januari 2021, Kusno mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Syarifah Fatimah Azura Wan Ali yang memvonisnya berdasarkan Pasal 354 KUHP.
"Siapa pun yang menyerang atau menggunakan kekuatan kriminal kepada siapa pun, dengan niat untuk membuat marah atau mengetahui kemungkinan besar dia akan membuat marah orang itu, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk atau dengan dua hukuman tersebut." jelas pasal tersebut dikutip dari World Of Buzz.
Hakim Syarifah memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku pada tanggal penangkapan (18/8) yang akan berlangsung selama enam bulan, setelah itu dia akan dideportasi.
Kusno, yang berasal dari Jawa Barat, telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dan juga akan segera dipulangkan.
Baca Juga: Produktivitas Sawit Indonesia Disusul Malaysia
Sementara itu, Inspektur Mohd Adzmei Ahmad menuntut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?