Suara.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dijatuhi kurungan selama enam bulan karena melakukan pelecehan kepada seorang perawat di sebuah rumah sakit di Serawak, Malaysia.
Menyadur The Borneo Post, Jumat(29/1/2021) perawat berusia 23 tahun itu sedang melakukan perawatan terhadap TKI itu karena leptospirosis, sejenis infeksi darah, pada 9 Agustus 2020.
Pria berusia 52 tahun yang diidentifikasi sebagai Kusno menyentuh bagian pribadi perawat tersebut dan mengucapkan kata-kata "Saya ingin ini".
Saat sedang mempersiapkan perawatan, pria tersebut melakukan hal yang sama sehingga membuat perawat tersebut takut dan melarikan diri untuk mencari pertolongan.
Kusno ditangkap pada 18 Agustus dan awalnya mengaku tidak bersalah saat menjalani persidangan di pengadilan tahun lalu (2020).
Pada 27 Januari 2021, Kusno mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Syarifah Fatimah Azura Wan Ali yang memvonisnya berdasarkan Pasal 354 KUHP.
"Siapa pun yang menyerang atau menggunakan kekuatan kriminal kepada siapa pun, dengan niat untuk membuat marah atau mengetahui kemungkinan besar dia akan membuat marah orang itu, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk atau dengan dua hukuman tersebut." jelas pasal tersebut dikutip dari World Of Buzz.
Hakim Syarifah memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku pada tanggal penangkapan (18/8) yang akan berlangsung selama enam bulan, setelah itu dia akan dideportasi.
Kusno, yang berasal dari Jawa Barat, telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dan juga akan segera dipulangkan.
Baca Juga: Produktivitas Sawit Indonesia Disusul Malaysia
Sementara itu, Inspektur Mohd Adzmei Ahmad menuntut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini