Suara.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dijatuhi kurungan selama enam bulan karena melakukan pelecehan kepada seorang perawat di sebuah rumah sakit di Serawak, Malaysia.
Menyadur The Borneo Post, Jumat(29/1/2021) perawat berusia 23 tahun itu sedang melakukan perawatan terhadap TKI itu karena leptospirosis, sejenis infeksi darah, pada 9 Agustus 2020.
Pria berusia 52 tahun yang diidentifikasi sebagai Kusno menyentuh bagian pribadi perawat tersebut dan mengucapkan kata-kata "Saya ingin ini".
Saat sedang mempersiapkan perawatan, pria tersebut melakukan hal yang sama sehingga membuat perawat tersebut takut dan melarikan diri untuk mencari pertolongan.
Kusno ditangkap pada 18 Agustus dan awalnya mengaku tidak bersalah saat menjalani persidangan di pengadilan tahun lalu (2020).
Pada 27 Januari 2021, Kusno mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Syarifah Fatimah Azura Wan Ali yang memvonisnya berdasarkan Pasal 354 KUHP.
"Siapa pun yang menyerang atau menggunakan kekuatan kriminal kepada siapa pun, dengan niat untuk membuat marah atau mengetahui kemungkinan besar dia akan membuat marah orang itu, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk atau dengan dua hukuman tersebut." jelas pasal tersebut dikutip dari World Of Buzz.
Hakim Syarifah memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku pada tanggal penangkapan (18/8) yang akan berlangsung selama enam bulan, setelah itu dia akan dideportasi.
Kusno, yang berasal dari Jawa Barat, telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dan juga akan segera dipulangkan.
Baca Juga: Produktivitas Sawit Indonesia Disusul Malaysia
Sementara itu, Inspektur Mohd Adzmei Ahmad menuntut kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan