Suara.com - Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melaporkan terdakwa Nurhadi ke kantor Polsek Setia Budi, Jakarta Selatan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari sekitar jam 18.30 Wib," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dihubungi Sabtu (30/1/2021).
Ali menegaskan tindakan pemukulan yang dilakukan Nurhadi tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Apalagi, terjadi kepada aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
Korban petugas rutan KPK itu, melaporkan ke polisi turut didampingi oleh Tim Biro Hukum KPK.
"Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali.
Ali menambahkan petugas rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter. Setelah melaporkan kasus pemukulan, KPK pun akan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas proses laporan itu kepada polisi.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," tuturnya.
Sebelumnya, Ali mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) kemarin.
"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama Nurhadi kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Baca Juga: Tak Ada yang Lolos Jadi Jubir KPK, Seleksi Bakal Dibuka Kembali
Ali pun menyebut terjadinya pemukulan oleh Nurhadi, lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama