Suara.com - Kementerian Keuangan pada Jumat (29/1) mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui akun Instagram-nya, juga telah menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan juga voucher. Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa selama ini soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi, sebenarnya tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur di dalam Bab III Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Di mana penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum.
Lantas, apa saja hal penting yang perlu dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher? Langsung saja simak beberapa ketentuan soal ini:
- Pulsa/kartu perdana. Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) saja. Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN.
- Token listrik. PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
- Voucher. PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran yang setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher. Pungutan tersebut merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!
-
Pevita Pearce Sempat Takut Dikira Ada Bom, Penyebabnya Bikin Netizen Ngakak
-
Bikin Panik, Pevita Pearce Salah Sangka Bunyi Token Listrik Dikira Bom
-
Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa
-
Rayakan Harbolnas, CGV Tebar Promo Popcorn Cuma Rp12 Ribu di Aplikasi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri