Suara.com - Departemen Pertahanan akan memprioritaskan vaksin Covid-19 pada populasi Teluk Guantanamo, kata jaksa yang terlibat dalam sebuah surat kepada pengacara pembela.
Menyadur The Hill Sabtu (30/01), penerima vaksin ini termasuk para narapidana di mana terdapat nama Khalid Shaikh Mohammed, salah satu teroris 11 September 2001.
"(Seorang) pejabat di Pentagon baru saja menandatangani sebuah memo yang menyetujui pengiriman vaksin Covid-19 kepada narapidana di Guantánamo," tulis jaksa Clayton G. Trivett Jr.
Pangkalan angkatan laut memiliki 6.000 penduduk, termasuk 1.500 tentara AS yang bekerja di penjara tersebut.
Vaksinasi warga dimulai pada awal Januari tahun ini, tetapi pemerintahan Trump belum menentukan apakah para tahanan akan divaksinasi.
Pangkalan itu mulai memberikan suntikan pada narapidana di kompleks penjara yang menampung 40 tahanan itu. Jika mereka setuju, paling cepat akan dimulai Senin depan.
Rencana vaksinasi itu dilakukan saat Amerika kekurangan dosis yang mengakibatkan terhambatnya inokulasi di seluruh AS.
Tidak jelas narapidana mana yang bersedia divaksin dan kini pengacara sedang berkonsultasi lebih lanjut dengan klien mereka, menurut surat kabar tersebut. Tiga tahanan di kompleks itu akan diadili pada 22 Februari.
Jadwal yang diuraikan oleh Trivett akan memberikan cukup waktu bagi ketiganya untuk menerima dosis kedua dan terakhir pada waktunya untuk tanggal pengadilan mereka, menurut Times.
Baca Juga: 2 Ibu Narapidana Diduga Bawa Tembakau Gorila, Ini Temuan Polresta Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?