Suara.com - Baru-baru ini kabar penjualan Pulau Lantigiang Selayar, sebuah pulau di kawasan Sulawesi Selatan menggemparkan masyarakat. Pasalnya, pulau yang diakui milik pribadi ini ternyata masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Suara.com telah merangkum beberapa fakta Pulau Lantigiang yang perlu kalian ketahui.
Transaksi jual-beli Pulau Lantigiang ternyata sudah terjadi. Bahkan pihak penjual sudah menerima uang muka sejumlah Rp. 10.000.000. Tentu publik kemudian bertanya-tanya, bagaimana bisa hal ini terjadi?
Ini dia fakta pulau Lantigiang Selayar, yang dijual seharga Rp. 900.000.000 di Sulawesi Selatan.
1. Surat Kepemilikan yang Ditangani Sekretaris Desa
Seorang yang mengaku memiliki pulau tersebut, dengan inisial SA, menyatakan bahwa pulau tersebut adalah milik neneknya yang sudah ditinggali sejak lama. Pernyataan ini dikuatkan oleh kepemilikan surat yang menyatakan demikian, dan ditangani oleh sekretaris desa setempat pada tahun 2019 lalu.
Tentu ini juga menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana hal ini bisa terjadi? Hingga saat ini kasus kepemilikan Pulau Lantigiang dan jual-beli yang terjadi masih dalam penanganan pihak yang berwajib.
2. Dijual dengan Harga Kurang dari 1 M
Untuk ukuran sebuah pulau, pulau Lantigiang Selayar dijual dengan harga yang cukup terjangkau. Hanya sebesar Rp. 900.000.000 saja transaksi sudah bisa dilakukan.
Meski penjual dan pembeli sudah bersepakat, namun belakangan transaksi tersebut tidak bisa dilanjutkan karena kendala pada perizinan dan bukti kepemilikan.
Baca Juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Pemerintah Desa Terlibat
Apalagi, status Pulau Lantigiang Selayar masuk dalam wilayah taman nasional. Sehingga rasanya tak mungkin bisa diperjualbelikan secara bebas seperti itu.
3. Uang Muka 10 Juta Rupiah
SA sebagai pihak penjual sendiri sudah sempat melakukan transaksi dengan pembelinya. Uang senilai Rp. 10.000.000 sudah diterima sebagai tanda jadi atas pulau tersebut.
Pulau Lantigiang Selayar sendiri berada sekitar 15 menit dari pulau Jinato, yang juga masih dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Hingga saat ini, identitas pihak pembeli juga sudah diketahui untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
4. Pulau Indah Lokasi Penyu Bertelur
Pulau Lantigiang Selayar sendiri diketahui sudah cukup lama tidak dihuni oleh manusia. Pulau dengan pasir putih dan perairan yang jernih ini juga menjadi tempat penyu bertelur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!