Suara.com - Komnas HAM selaku termohon 3 dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali absen dalam persidangan.
Namun demikian, sidang tetap berlangsung karena dua tergugat lainnya, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya hadir di ruang sidang.
Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi menyebut, gugatan ini dilakukan agar investigasi dari Komnas HAM tetap ditindaklanjuti. Menurut dia, seharusnya Komnas HAM mampu membawa hasil investigasi ke ranah yang lain, yakni secar hukum.
"Dan ini sebenarnya untuk menindaklanjuti investigasi Komnas Ham. Jadi kalau menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," ucap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Rudy, gugatan juga diajukan untuk mendalilkan kalau penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Untuk itu, dia memohon agar pihak pengadilan memulihkan nama baik Khadavi.
"Kami mendalilkan bahwa penangkapan itu kami anggap tidak sah. Sehingga kami mohon, ketika penangkapan tidak sah maka kami memohon pengadilan merehabilitasi nama baik korban," kata dia.
Sidang kali ini berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Namun hanya dua termohon saja yang hadir, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini. Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dsri pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan
"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim tunggal Ahmad Suhel.
Khadavi Tidak Bawa Senjata
Dalam surat permohonan, tim kuasa hukum menyatakan jika Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab. Pengawalan itu berlangsung pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020.
Tim kuasa hukum pun membeberkan aturan yang diterapkan oleh Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq. Salah satunya, tidak membawa senjata api maupun bahan peledak ketika bertugas.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.
Rudy melanjutkan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, dia menyatakan kalau Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak maupun menggunakan bahan peledak lainnya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan
-
Bantah Senpi, Laskar FPI Cuma Bawa HP dan Alat Salat Selama Kawal Rizieq
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI Hari Ini
-
Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat
-
Abu Janda Dilaporkan Kasus Rasisme, DPR ke Polisi: Sikat Tanpa Pandang Bulu
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Berangkat Cerdas: Mengubah Lelah Menjadi Faedah di Bangku Transportasi Umum
-
Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan
-
Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang
-
Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit